___ *** ___

1. SK No.  13 Tentang Penyelenggaraan Rakernas DPP LDII 2018

2. SK No. 14 Tentang Kepanitiaan Penyelenggara Rakernas DPP LDII 2018

3. Buku Panduan Peserta Rakernas

4. Keputusan No 01 Rakernas 2018 Tata Tertib Rakernas 2018

5. Keputusan No 02 Rakernas 2018 Prinsip Prinsip Dakwah LDII

6. Keputusan No 03 Rakernas 2018 Program Prioritas Bidang PAD

7. Keputusan No 04 Rakernas 2018 Bidang Ekonomi Syariah

8. Keputusan No 05 Rakernas 2018 Bidang Wawasan Kebangsaan

9. Keputusan No 06 Rakernas 2018 Bidang Program Kerja Prioritas

9.1. Program Kerja Prioritas Komisi Pendidikan

9.2. Program Kerja Prioritas Komisi Pendayagunaan Teknologi Digital

9.3. Program Kerja Prioritas Komisi Kesehatan

9.4. Program Kerja Prioritas Komisi Energi

9.5. Program Kerja Prioritas Komisi Pangan dan Lingkungan

10. Keputusan No 07 Rakernas 2018 Pernyataan Rakernas

11. Daftar Komisi dan Anggota Komisi

___ *** ___



LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
NOMOR : KEP – 13 /DPP LDII/I/2018
Tentang
PENYELENGGARAAN RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Menimbang :

a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 perlu menyusun skala prioritas program kerja sebagaimana tercantum dalam program Umum Rencana Strategis Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

b. bahwa untuk mengimplementasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilaksanakan kegiatan yang didasarkan pada skala prioritas dan evaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam forum rapat kerja Nasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang Undang;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan, Papan Nama dan Lambang Organisasi;

6. Keputusan Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : KEP – 06 /MUNAS VIII LDII/ XI/2016 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

7. Keputusan Musyawarah Nasional Nomor : KEP -07/MUNAS VIII LDII/XI/2016 tentang Program Umum Rencana Strategis Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 – 2021;

8. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor : KEP-18 /DPP LDII/XII/2016 tentang Pengesahan Susunan Dewan Panasihat dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016-2021;

Memperhatikan :

1. Usul, saran, dan pendapat dalam rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia tanggal 1 November 2017 di Jakarta;

2. Saran dan pertimbangan Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018 selaku pemegang kekuasaan tertinggi organinsasi dibawah Munas diselenggarakan pada tanggal 10-11 Oktober 2018 di Jakarta;

KEDUA : Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagaimana diktum KESATU diselenggarakan dengan maksud untuk:

a. menetapkan skala prioritas program kerja Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

b. menetapkan strategi pencapaian target kegiatan dalam melaksanakan prioritas program sampai dengan tahapan rakernas dan/atau Munas pada periode berikutnya;

c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka harmonisasi / perbaikan atau tindak lanjut kegiatan sampai dengan tercapainya sasaran;

d. mempersiapkan program yang belum terlaksana/belum dilaksanakan untuk memenuhi target capaian kinerja pada kegiatan selanjutnya ; dan

e. menetapkan keputusan dan keputusan strategis lainnya sesuai Renstra atau perubahannya.

KETIGA : Peserta Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (RAKERNAS) Tahun 2018, terdiri atas:

a. Peserta :

1. Dewan Penasihat Pusat;
2. Dewan Pimpinan Pusat;
3. unsur Dewan Pimpinan Wilayah;
4. unsur Dewan Pimpinan Daerah; dan
5. unsur Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat;

b. Peninjau, terdiri atas:

1. unsur Dewan Penasihat Wilayah;
2. unsur pimpinan Majelis, Badan, Kelompok Kepakaran dan/atau POKJA tingkat Pusat;

KEEMPAT : Panitia Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia tahun 2018 terdiri atas:
a. Panitia Pengarah (Steering Committee); dan
b. Panitia Pelaksana (Organizing Committee).

KELIMA : Membentuk susunan dan keanggotaan Panitia Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia tahun 2018 selambat-lambatnya 60 (tiga puluh) hari sejak ditandatanganinya keputusan ini untuk dilakukan tahapan kegiatan dan/atau perancangan keputusan sesuai dengan konstitusi organisasi;

KEENAM :

a. Panitia Pengarah (Steering Committee) sebagaimana dictum KELIMA bertanggung jawab mempersiapkan rancangan materi pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia tahun 2018;

b. Panitia Pelaksana (Organizing Committee) sebagaimana dictum KELIMA bertanggung jawab terhadap teknis penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia tahun 2018 dengan sebaik-baiknya dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta konstitusi organisasi;

KETUJUH : Biaya sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

KEDELAPAN :

a. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

b. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan dan/perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 Januari 2018

DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]



LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
NOMOR : KEP – 14 /DPP LDII/I/2018
Tentang
SUSUNAN KEANGGOTAAN
PANITIA PENGARAH DAN PANITIA PELAKSANA
RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS)
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Menimbang :

a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 perlu dilakukan penetapan skala prioritas program dan kegiatan jangka pendek yang dituangkan secara yuridis sebagai dokumen perencanaan organisasi dan ditetapkan berdasarkan konstitusi organisasi;

b. bahwa program kegiatan yang belum terlaksana dan sisa kegiatan yang masih harus dijalankan tetap masuk dalam skala prioritas sebagai mana dimaksud pada huruf a perlu menyusun skala prioritas lanjutan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan secara konstitusi yang ditetapkan dalam forum Rapat Kerja Nasional.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang Undang ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan, Papan Nama dan Lambang Organisasi;

6. Keputusan Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : KEP – 06 /MUNAS VIII LDII IX/2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

7. Keputusan Musyawarah Nasional Nomor : KEP -07/MUNAS VIII LDII/IX/2016 tentang Rencana Strategi Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 – 2021;

8. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor : KEP-001/DPP LDII/IX/2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Panasihat dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Masa Bakti 2016-2021;

Memperhatikan :

1. Usul, saran, dan pendapat dalam rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia tanggal 1 November 2017 di Jakarta;

2. Saran dan pertimbangan Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

3. Usul dan masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA : Membentuk susunan keanggotaan panitia Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang terdiri dari Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee) Raapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018;

KEDUA : Tugas Panitia Pengarah Panitia Pengarah (Steering Committee) adalah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan materi Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia, sedangkan tugas Panitia Pelaksana (Organizing Committee) adalah melaksanakan Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia,dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konstitusi organisasi;

KETIGA : Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee) sebagaimana di maksud pada Diktum KEDUA bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak berakhirnya penyelenggaraan Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

KEEMPAT : Susunan keanggotaan Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee) Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia, sebagaimana di maksud pada Diktum KEDUA tercantum dalam lampiran I yang merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini;

KELIMA : Uraian tugas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT seperti tercantum dalam lampiran II yang merupakan satu-kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini;

KEENAM : Kegiatan yang besifat teknis operasional dapat diatur dan dituangkan dalam pedoman penyelenggaraan Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia, oleh Panitia melalui persetujuan forum musyawarah pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 Januari 2018

DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com

Tembusan :

Yth.

1. Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia
2. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi seluruh Indonesia.
3. Yang bersangkutan.

Lampiran I.
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
Nomor : KEP –14/DPP LDII/I/2018
Tanggal : 2 Januari 2018

DAFTAR SUSUNAN PANITIA SC DAN OC
RAKERNAS LDII TAHUN 2018

A. STEERING COMMITTEE (PANITIA PENGARAH)

Penasehat :

K.H. Kasmudi Asshidqie, S.E., M.Ak
K.H. Edy Suparto, S.Pd.I
Letkol. Mar. (Purn). K.H. Abdul Syukur
K.H. Abdul Hakim Mulyono, B.C., TT.
K.H. Muhammad Thohir

Penanggung Jawab :

Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M. Sc
Ketua Umum DPP LDII

Ketua : Ir. H. Prasetyo Sunaryo, M.T
Wakil Ketua : Ir. H. Chriswanto Santoso, M.Sc

Sekretaris :

H. Dody Taufiq Wijaya, CA, Ak, M.Com
H. Hasim Nasution, SE. SH.
Dr. H. Basseng, M.Ed
Drs. H. Iskandar Siregar, M.Si
Ibnu Anwar Chairuddin, SH., MH

Anggota :

Dr. H. Bambang Kusumanto, M.M.
H. Ahmad Furqon Ngaino, SH.,M.M.
H. Ashar Budiman, S.E.
Drs. H. M. Hidayat Nahwi Rasul
Ir. H. Rathoyo Rasdan, MBA.
Ir. H. Teddy Suratmadji, M.Si.
H. Supriasto, SH., MH.
Prof. Dr. Ir. H. Sudarsono, M.Sc.
H. Lukman Abdul Fatah, M.Si.
Rioberto Sidauruk., S.H., M.H.
Bambang Raditya P, S.E, S.S., M.M.
H. Sidik Waskito, B.Sc.
H. Jerry, S.E.
DR. Ardito Bhinadi, S.E
H. Tri Gunawan Hadi, S.Sos., S.Pd.I., M.Si.
Ludhy Cahyana. S.Sos
Dr. H. Sarji, S.H., M.Pd
Ir. H. Adityo Handoko, M.M.
H. Muhamad Ied, S.E
Thonang Effendi. S.TP.
Ir. Hj. Sri Tresnahati Azhar., M.Si.
Hj. Nana Maznah Zubir, M.Psi.
Hj. Aselina Endang Trihastuti MBA
Dra. Hj. Erni Suhaina Ilham Nandang
Hj. Wa Ode Nur Zaenab., S.H

B. ORGANIZING COMMITTEE (PANITIA PELAKSANA)

Ketua : H. Rully Kuswahyudi, S.Sos

Wakil Ketua :

H.Tri Gunawan Hadi, S.Sos
Wahyu Setiono

Sekretaris : H. Ruly Siswa Bernaputra, A.Md
Wakil Sekretaris : Ibnu Anwaruddin, S.H., M.H.

Bendahara :

H. Sidik Waskito
H. Shofa Marwa, S.Pd.I
H. Amin Hadi
H. Ujang Saepudin

A. Bidang I

Seksi Kesekretariatan:

H. Ruly Siswa Bernaputra, A.Md (Koord)
Wiwid Lukyanto
Inu Subakto
Teguh Prayogo
Andi Faisal Anas
Hery Budiarto
Shobar Lubis
Arif Wiyanto
Ujang Saepudin
Nur Syaifuddin
Rohmat Nurhasan
Yuswandi
Alfi Krisnanto
Akbar Maulana
Meldy
Ariyanto
Iwan Anshori

Seksi Konten :

Ludhy Cahyana (Koord.)
Yusuf Wibisono
Nurdiyanto Khoirurrohman
Prima Tya Putra
Muhammad Reza Anugerah
Ryan Hidayat
M. Temmy Abroruddin
Fachrizal Wicaksono
Truly Firmansyah

Seksi Perizinan :

H. Hasim Nasution, S.E., S.H. (Koord.)
Eko W. Bintoro
Sunardi
H. Sohibul Kahfi
H. Bambang Sumadi
H. Dalyono

Seksi Design dan Produksi :

Farid Sutan (Koord)
Witono
Heru Kristiyanto
Baskara Haka Wicaksana
Komarudin
Guntur Marsidi Nugroho
Sahlan
Dawai Fathul

Seksi Sponsorship :

H.Tri Gunawan Hadi, S.Sos (Koord.)
H. Thonang Effendi, S.TP.

Seksi Acara :

DR. H. Gun Gun Hidayat (Koord.)
M. Noerwahyudin, S.T.
H. Hasim Nasution, S.E., S.H.
Bambang Raditya, S.E., S.S., M.M.
Drs. H. Heri Sensustadi
Roy Sukarjan
Truly Firmansyah
Hud Aryo Wibisono
Untung Wibowo
Ir. Edwin Sumiroza
Ben Kasyafani
Sakti Fajar Al Fattah
Dzikri Adyaz
Nanang Ahmad

Seksi Persidangan :

H. Supriasto, S.H. M.H.
Drs. Basseng, M.Ed.
Drs. H. Iskandar Siregar, M.Si.
H. Eddy Supriadi, S.Kom, M.M.
H. Thonang Effendi, S.TP.
Dr. H. Sarji Faisal, S.H. M.Pd.
Bahrul Ilmy

Seksi Protokoler dan Penerima Tamu :

Rioberto Sidauruk, S.H., M.H. (Koord.)
Drs. H. M. Bashori, M.M.
H. Ponco Budiman, S.S.
Pahala Sibuea, S.Kom.
Ir. H. Adityo Handoko, M.M.
Wira Supardi, S.E.
Alfian Mulyatno
Imansyah
H. Miftakhul Huda
Dwi Pramono
Bambang Sumadi
Linta Imansyah
Wahyu Dwi Utami
Ramdan Zafran
Hari Purnomo
Amel
Ajeng

Seksi Perlengkapan :

Amrizal Daulay (Koord.)
Shobirin
Daud Kadarusman
Yanto
H. M. Hasan
Aris Hidir Ismail
Adil Fadhullah
Abdus Salam
M. Sahri
Abdul Djalil
Sigit
Darmawansyah
Subari
Syaefudin Jufri

B. Bidang II

Seksi Notulensi :

Prof. Dr. Ir. H. Sudarsono, M.Sc (Koord.)
Widi Yunani Cahyana
M. Rosyid Setiadi, A.Md.
Kukuh Firdaus
Priska Humaira
Dwi Suprayogi
Sarah Ayu S.
Naiza Astri
Salman
Muhammad Nur Azis

Seksi Teknologi Informasi :

H. Lukman Abdul Fatah, M.Si. (Koord.)
Mochammad Chomary
Jhonie Pamungkas
Wempy Aulia
M. Wildan Pratama
Irdha Setiawan

Seksi Publikasi :

Eko Mugianto (Koord)
Ahmad Fadhilah
Sundaya Putra Prima

Seksi Dokumentasi Video :

Mochamad Reza Anugerah (Koord.)
Anugrah Indra Alfarizi
Erfian Dwi Angga
Nur Adiwijaya
Muhammad Bilal
Dimas Maulana Ihsan
Ahmad Nur Ubaidah

Seksi Dokumentasi Photo :

Ryan Hidayat (Koord.)
Dyah Ayu Kusuma Wardhani
Fadli Akbar
Fakih
Wildan Almasihu Royan
Arif Hidayatullah
Ageng Adnan Fahmi
Argatya Musthofa
M. Yopie

Seksi Media dan Kehumasan :

Ludhy Cahyana, S.Sos. (Koord.)
H. Djoko Haryanto, S.E
H. Arifin Rusdi Rajum
Noni Mudjiani
Retno Handayani Muslimah
Tiya Inggriyani Setiyo
Melinda Istiqomah
Latifah Umami
Intantya Putri
Asista Mutiara Aulia
Raisha Indah

Seksi Expo :

Gita Wardhani

C. Bidang III

Seksi Akomodasi Ponpes Minhaj dan Wisma DPP LDII :

Miftah Abdul Rozaq (Minhajurrosyiddin)
Imam Fahruddin
Darmawansyah
Budi Ikhwanuddin
Mulyatno
Wahyu Wibowo
Amir Mahruddin
Dwi Purnomo
Viki
Gunawan
Faqih

Seksi Konsumsi :

H. Nur Salim (Koord.)
Asep Darmuji
Sanusi
Nasrudin
Teguh Kurniawan
Hasan
Bambang Irawan
Khoirul
Fahmi
Kustono

Seksi Transportasi :

H. Bambang Sumadi (Koord.)
Awaluddin
Abdul Hamid
Abdullah Fatik
H. Majidi
H. Sohibul Kahfi
Jess Rudy
Dedy Ismanto
Hendra
Suyitno

Seksi Dekorasi :

Hj. Opy Yudini (Koord.)
Yudityawarman
Azka Alia
Yudiarini
Taufik Arman

Seksi Kesehatan :

dr. Romadona Triada (Koord.)
dr. Reski
dr. Mustofa
dr. Ivo Nilasari
Suharto
Ichwan Anshori

Seksi Keamanan :

H. Dalyono (Koord.)
H. Nuradi
H. Suyitno
Aswal Chaniago
Yasmudi
40 orang personil tenaga pengamanan

Seksi Kebersihan :

Budi Ikhwanuddin (Koord.)
Abdus Salam
Team Kebersihan Minhaj

Lampiran II.
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
Nomor : KEP – 14/DPP LDII/I/2018
Tanggal : 2 Jauari 2018

URAIAN TUGAS & FUNGSI
PANITIA PELAKSANA RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

I. Koordinator Bidang I

Mempunyai tugas

01 Mengkoordinasikan tugas dan atau pelaksanaan tugas Sie kesekretariatan , sie dokumentasi, Sie Humas dan Publikasi sebelum , selama dan sesudah acara RAKERNAS LDII.

02 Mengkoordinasikan dan merencanakankegiatan musyawarah persiapan kegiatan RAKERNAS bagi Sie kesekretariatan , sie dokumentasi, Sie Humas dan Publikasi sebelum , selama dan sesudah acara RAKERNAS LDII.

03 Mengkoordinasikan penyusuanan RAB untuk sie kesekretariatan , sie dokumentasi, Sie Humas dan Publikasi sebelum , selama dan sesudah acara RAKERNAS LDI serta laporan pertanggung jawaban pemanfaatan dananya..

04 Mengontrol pelaksanaan tugas Sie kesekretariatan , sie dokumentasi, Sie Humas dan Publikasi sebelum , selama dan sesudah acara RAKERNAS LDII.

05 Melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan oleh penanggung jawab, Stering Comitte , organising Comitte.

II. Koordinator Bidang II

01 Mempunyai tugas mengkoordinasikan sie Materi serta sie acara dan persidangan, sebelum , selama dan sesudah acara RAKERNAS LDII.

02 Mengkoordinasikan dan merencanakan kegiatan musyawarah persiapan kegiatan MUNAS bagi Sie sie Materi serta sie acara dan persidangan, sebelum , selama dan sesudah acara RAKERNAS LDII.

03 Mengkoordinasikan penyusuanan RAB untuk sie Materi serta sie acara dan persidangan, sebelum serta laporan pertanggung jawaban pemanfaatan dananya..

04 Mengontrol pelaksanaan tugas sie Materi serta sie acara dan persidangan, sebelum , selama dan sesudah acara RAKERNAS LDII.

05 Melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan oleh penanggung jawab, Stering Comitte , Organizing Comittee.

III. Koordinator Bidang III

01 Mempunyai tugas mengkoordinasikan sie Akomodasi dan Konsumsi, perlengkapan & dekorasi serta sie kesehatan sebelum , selama dan sesudah acara RAKERNAS LDII.

02 Mengkoordinasikan dan merencanakan kegiatan musyawarah persiapan kegiatan RAKERNAS bagi Akomodasi dan Konsumsi, perlengkapan & dekorasi serta sie kesehatan, sebelum , selama dan sesudah acara RAKERNAS LDII.

03 Mengkoordinasikan penyusuanan RAB untuk Akomodasi dan Konsumsi, perlengkapan & dekorasi serta sie kesehatan, sebelum serta laporan pertanggung jawaban pemanfaatan dananya..

04 Mengontrol pelaksanaan tugas sie Akomodasi dan Konsumsi, perlengkapan & dekorasi serta sie kesehatan, sebelum , selama dan sesudah acara RAKERNAS LDII.

05 Melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan oleh penanggung jawab, Stering Comitte , organising Comitte

IV. Koordinator Bidang IV

01 Mempunyai tugas mengkoordinasikan sie Transportasi dan Sie Keamanan sebelum , selama dan sesudah acara RAKERNAS LDII.

02 Mengkoordinasikan dan merencanakan kegiatan musyawarah persiapan kegiatan MUNAS bagi Transportasi dan Sie Keamanan, sebelum , selama dan sesudah acara RAKERNAS LDII.

03 Mengkoordinasikan penyusuanan RAB untuk Transportasi dan Sie Keamanan, sebelum serta laporan pertanggung jawaban pemanfaatan dananya..

04 Mengontrol pelaksanaan tugas sie Transportasi dan Sie Keamanan, sebelum , selama dan sesudah acara RAKERNAS LDII.

05 Melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan oleh penanggung jawab, Stering Comitte , organising Comitte.

V. Rincian Tugas dan Fungsi seksi-seksi :

1. Seksi Acara & Persidangan

1. Menyiapkan Bendera, panji panji di ruang sidang. Merah Putih & Bendera LDII 10 di dalam ruang sidang utama, Sidang Komisi masing masing 4 Bendera LDII
2. Name Board untuk Pimpinan Sidang dan Tamu Undangan yang baik
3. Name board dari Mika untuk peserta disiapkan
4. Siapkan Backdrop yang baik
5. Bunga di meja ruang sidang
6. Palu Sidang disiapkan di setiap ruang sidang utama dan sidang komisi
7. Cek Meja dan kursi persidangan di ruang utama dan di ruang sidang komisi bersama Sie Perlengkapan
8. Cek dan siapkan kursi peserta sidang di ruang utama dan ruang sidang komisi bersama sie Perlengkapan
9. Menyiapkan Podium
10. Menyiapkan petugas Qiroat yang baik.
11. Menyiapkan Derigen Indonesia Raya yang baik
12. Menyiapkan Petugas do’a jangan panjang panjang
13. Siapkan MC : HD Sunaryo atau H. Supriasto, SH
14. Mengatur Acara Foto Bersama Pejabat
15. Menyiapkan petugas menyerahkan Pemukul Gong, Cindramata dll.
16. Menyiapkan ruang rapat Komisi / Jika ada pembahasan Komisi
17. Menyiapkan ruangan Sidang khusus / Sidang terbatas untuk hal menesak
18. Menyiapkan ruang koordinasi bagi Pimpinan Sidang
19. Menyiapkan Sarana Peridangan Komisi.
20. Menyiapkan anggaran seksi
21. Membuat laporan pertanggungjawaban setelah pelaksanaan RAKERNAS
22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan oleh penanggung jawab, Steering Committee , Organizing Committee

2. Seksi Perlengkapan & Dekorasi

1. Mengidentifikasi dan mengkoordinasikan Tim untuk melaksanakan tugas sie perlengkapan dan Dekorasi.
2. Cek kesiapan listrik
3. Cek Sound System (di 3 tempat ruang sidang)
4. Siapkan Bendera LDII dan cagaknya di luar +- 20 Bendera dan Tenaga pemasangan
5. Siapkan spanduk paling tidak 6 buah spanduk dan Tenaga Pemasangan
6. Jumlah Microphone harus cukup untuk pimpinan minim 2 buah dan untuk peserta paling tidak 2 buah Wireless, dan di podium, juga untuk MC, serta 1 buah cadangan
7. menyiapkan taman di ruang sidang Utama dg Seksi Perlengkapan
8. Cek Meja dan kursi persidangan di ruang utama dan di ruang sidang komisi bersama Sie Acara dan Persidangan
9. Cek dan siapkan kursi peserta sidang di ruang utama dan ruang sidang komisi bersama Sie Acara dan Persidangan
10. Disiapkan Infocus (LCD), Notebook, OHP dan kelengkapannya
11. White Board dan Spidol di ruang sidang utama dan ruang sidang komisi
12. Menyiapkan acara pelantikan & pengukuhan Pengurus baru / jika ada
13. Menyiapkan Meja Petugas pendaftaran dan Absensi
14. Pengadaan Cindra mata (Pesan Trenggalek)
15. Menyiapkan Gong
16. Mengidentifikasi kebutuhan perlengkapan dan dekorasi RAKERNAS yang tidak dapat disiapkan oleh Hotel.
17. Mengidentifikasi dan menyiapkan tempat sholat serta peralatan pendukungnya, berupa karpet, sendal, lokasi tempat bersuci / wudlu dan lain-lain dilokasi RAKERNAS.
18. Mengkoordinasikan pendekorasian ruangan RAKERNAS dengan Tim Dekorasi, dan Pihak Pengelola Hotel / Gedung.
19. Melakukan kontrol rutin selama tanggung jawab seksi selama kegiatan berlangsung.
20. Menyiapkan anggaran seksi
21. Membuat laporan pertanggungjawaban setelah pelaksanaan RAKERNAS
22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan oleh penanggung jawab, Stering Comitte , organising Comitte

3. Seksi Protokoler

1. Menyiapkan personil penerima tamu
2. Menyiapkan ruang lobby untuk tamu
3. Menyiapkan Buku Absensi kusus Undangan VIP
4. Mengkoordinasikan dan Mengatur tentang kedatangan Pejabat dan DPP
5. Mengatur tempat duduk tamu VIP bersama dengan Sie Perlengkapan
6. Jika diperlukan menyiapkan dan menambah tenaga penerima tamu
7. Mengatur posisi penerima tamu
8. Menyiapkan Petugas Absensi
9. Menyiapkan Lebel kursi VIP / undangan kehormatan
10. Mengkoordinasikan kegiatan pejabat dengan Protokol kenegaraan
11. Menyiapkan Ruang Transit bila ada Tamu / yang menurut prosedur protokol harus melakukan Transit.
12. Menyiapkan uang saku / Transport untuk Tim Protokoler Resmi.
13. Menyiapkan anggaran seksi
14. Membuat laporan pertanggungjawaban setelah pelaksanaan RAKERNAS
15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan oleh penanggung jawab, Stering Comitte , organising Comitte

4. Seksi Kesekretariatan

1. Menyiapkan Penggandaan Materi. Materi rantus, jadwal acara dan panduan peserta dari SC, materi lain dari pembicara Jakarta
2. Menyiapkan Keplek (kertas dan Plastiknya)
3. Menyiapkan Block note
4. Menyiapkan Tas Plastik/Map tempat materi
5. Menyiapkan Bolpoint untuk peserta
6. Koordinasi kepastian Jumlah Peserta
8. Dalam undangan disebutkan pakaian yang harus dipakai dan membawa Pas Photo
10. Menselaraskan materi
11. Lampiran Biodata pada Undangan
12. Menyiapkan tenaga sekretariat sebelum dan saat pelaksanaan
13. Standby di sekretariat saat pelaksanaan
14. Menyiapkan petugas untuk fotocopi sewaktu waktu
15. Membantu menyiapkan laporan ketua panitia
16. Menyiapkan Absensi Peserta pada acara Pembukaan, Acara sidang Paripurna dan Sidang Komisi
17. Menyiapkan Pembagian anggota Komisi
18. Menyiapkan Komputer di ruang Sekeretariat Hotel lengkap dengan Printer.
19. Menyiapkan daftar nama calon penerima transport peserta
20. Menyiapkan daftar nama calon penerima transport panitia
21. Menyiapkan daftar nama calon penerima transport nara sumber
22. Menyiapkan daftar nama calon penerima transport penyusun materi
23. Menyiapkan anggaran seksi
24. Membuat laporan pertanggungjawaban setelah pelaksanaan RAKERNAS
25. Melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan oleh penanggung jawab, Stering Comitte , organising Comitte

5. Seksi Konsumsi

1. Mengidentifikasi dan mengkoordinasikan Tim untuk melaksanakan tugas konsumsi ( Catering ) selama RAKERNAS
2. Cek Kesiapan makanan dan snack (2 kali makan dan 3 kali snack)
3. Penyajian Makan dan Snack dikaitkan dengan Waktu ISHOMA dan acara pada saat itu.
4. Menyiapkan Snack pagi bersama kedatangan tamu
5. Menyiapkan konsumsi Tamu sebelum ke hotel
6. Konsumsi ringan untuk ruang lobby
7. Menyiapkan tenaga pembersih pasca makan
8. Menyiapkan Konsumsi Rapat persiapan panitia
9. Menyiapkan Konsumsi seusai Pembukaan khusus untuk Undangan VIP di ruang Lobby
10. Melakukan pengaturan penyediaan akomodasi bagi peserta RAKERNAS misalnya Pondok Gede, Jaksel dll
11. Melakukan pengaturan penyediaan konsumsi bagi peserta RAKERNAS denga pihak Catering dilokasi RAKERNAS.
12. Mengkoordinasikan petugas agar ruang konsumsi selalu bersih /rapi
13. Mengontrol cadangan / persediaan serta pemasokan makanan di meja konsumsi saat acara makan berlangsung
14. Menyiapkan anggaran seksi
15. Membuat laporan pertanggungjawaban setelah pelaksanaan RAKERNAS.
16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan oleh penanggung jawab, Steering Committe , organizing Committe

6. Seksi Kesehatan

1. Menyiapkan tenaga medis dan Obat biasa, serta menyiapkan tenaga untuk membantu peserta membeli obat
2. Menyiapkan kendaraan operasional untuk darurat (Ambulance)
3. Koordinasi dengan Sie Akomodasi untuk lokasi sie kesehatan
4. Menyiapkan buku catatan untuk medis
5. Menyiapkan tugas Posko kesehatan dilokasi penginapan dan lokasi RAKERNAS
6. Melakukan tugas pemantauan kesehatan peserta RAKERNAS di Lokasi Penginapan maupun di dan Lokasi RAKERNAS
7. Bersama personil pengamanan, melaksanakan patroli pengamanan lokasi RAKERNAS
8. Menyiapkan Kebutuhan sarana khusus bagi wanita bila ada peserta wanita.
9. Menyiapkan anggaran seksi
10. Membuat laporan pertanggungjawaban setelah pelaksanaan RAKERNAS
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan oleh penanggung jawab, Stering Comitte , organising Comitte

7. Seksi Akomodasi & Transportasi

1. Menyiapkan Penjemputan tamu DPP dan yang perlu dijemput
2. Koordinasi dengan SC tentang Jadwal Kedatangan Tamu
3. Menyiapkan penginapan dan sarana tidur tamu
4. Menyiapkan kendaraan operasional untuk keperluan Panitia
5. Menyiapkan ruang khusus untuk Ketua Umum di Hotel
6. Mengidentifikasi dan mengkoordinasikan personil driver (sopir) untuk melakukan giat transportasi penumpang selama RAKERNAS
7. Menyiapkan sarana dan mengidentifikasi kendaraan operasioanl untuk melaksanakan tugas antar jemput dari lokasi RAKERNAS ke Lokasi penginapan.
8. Melakukan pembagian tugas / Jadwal Sopir , konsumsi sopir dan anggaran uang operasional /BBM/Tol / Parkir dll.
9. Menyiapkan Tenaga Montir/ Tambal Ban Stand Bay di lokasi Parkir kendaraan.
10. Menyiapkan anggaran seksi
11. Membuat laporan pertanggungjawaban setelah pelaksanaan RAKERNAS
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan oleh penanggung jawab, Steering Committee , organizing Committee

8. Seksi Keamanan

1. Menyiapkan tenaga Keamanan intern
2. Menyiapkan tenaga Keamanan Kepolisian
3. Pemberitahuan kegiatan pada Kepolisian (Polwiltabes )
4. Pengamanan pada tamu pejabat
5. Mengatur penjagaan pintu masuk ruang siding
6. Mengarahkan tamu intel dari Kepolisian dan Kodim/Kodam
7. Mengkoordinasikan seluruh personil pengamanan Intern agar dapat berintegrasi dengan personil Pengamanan terkait.
8. Memberikan tanda-tanda / peringatan agar pengamanan kendaraan dapat dikoordinasikan antara panitia , peserta atau undangan yang membawa kendaraan pribadi.
9. Menyiapkan lebel kendaraan panitia agar mudah untuk melakukan pengawasan
10. Menyusun rencana pemetakan / Denah lokasi pengamanan.
11. Menyiapkan anggaran seksi
12. Membuat laporan pertanggungjawaban setelah pelaksanaan RAKERNAS
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan oleh penanggung jawab, Stering Comitte , organising Comitte

9. Seksi Publikasi dan Dokumentasi

1. Mengundang Wartawan saat Pembukaan (5 cetak & 3 elektronik)
2. Undangan wartawan dikoordinasikan dengan secretariat
3. Wartawan hanya ikut saat pembukaan
4. Siap siap menghadapi wartawan Bodrex agar tidak mengganggu ketua dan tamu
5. Menyiapkan petugas khusus Dokumentasi Photo dan juru photo
6. Menyiapkan Pers Room jika diperlukan
7. Statement keluar hanya diberikan oleh Ketua atau Ketua Umum.
8. Mengumpulkan dokumen publikasi untuk kepentingan Panitia maupun untuk memenuhi permintaan dokumen bagi petugas maupun pers.
9. Menyiapkan naskah siaran pers RAKERNAS bersama dengan sekretariat
10. Menyiapkan uang tranport / uang saku untuk petugas liputan berita
11. Memfasilitasi Wartawan dan Penanggung Jawab kegiatan saat dilakukan siaran pers RAKERNAS
12. Menyiapkan anggaran Seksi
13. Membuat laporan pertanggungjawaban setelah pelaksanaan RAKERNAS

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 Januari 2018

DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]



RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA

Selamat Datang di Jakarta

Assalamu’alaikum wa-rohmatullohi wa-barokatuh.

Selamat datang Peserta, Peninjau Dan Undangan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia tahun 2018 (Rakernas LDII). Suatu kehormatan bagi kami dapat menyambut dan melayani Bapak dan Ibu sekalian selama mengikuti rangkaian kegiatan Rakernas LDII.

Rakernas LDII tahun 2018 akan berlangsung mulai tanggal 10 – 11 Oktober 2018 di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Jakarta Timur. Beberapa hal baru kami perkenalkan mulai dari Registrasi hingga Paperless Rakernas sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas berbasis pemanfaatan teknologi di kegiatan LDII tingkat nasional.

Guna membantu pelaksanaan RAKERNAS LDII tahun 2018, lebih dari 220 Panitia Pelaksana (Organizing Committee) dikerahkan guna mempersiapkan RAKERNAS dan melayani sekitar 1.300 peserta dan peninjau dari seluruh penjuru Nusantara.

Kami berharap seluruh peserta dan peninjau dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan RAKERNAS LDII dengan nyaman hingga selesai nanti. Mohon maaf jika ada kekurangan yang Bapak dan Ibu temukan. Hubungi kami untuk perbaikan di masa mendatang.

Alhamdulillah jazakumullohu khoiro.
Wassalamu’alaikum wa-rohmatullohi wa-barokatuh.

H. Rulli Kuswahyudi, S.Sos.
Ketua OC Rakernas LDII 2018

I. SELAMAT DATANG DI JAKARTA

Setibanya di Jakarta, seluruh peserta dan peninjau dapat menikmati layanan jemputan di Stasiun Jatinegara dan Terminal Bus Kampung Rambutan (bagi yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang dari Bandara Soekarno Hatta). Seluruh sentra kegiatan Rakernas LDII termasuk Akomodasi peserta dan peninjau akan berkonsentrasi di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jakarta Timur.

Untuk konfirmasi penjemputan, hubungi Sdr. H. AMIN HADI di nomor : 0812-8181-7313.

II. AKOMODASI SELAMA MENGIKUTI RAKERNAS LDII TAHUN 2018

Pembagian kamar bagi seluruh Peserta dan Peninjau telah diatur oleh Kordinator Akomodasi Ponpes Minhajurrosyidin.

Untuk konfirmasi alokasi kamar, hubungi Bapak H. UJANG SYAIFUDDIN di nomor : 0812-824-3525.

III. PESERTA RAKERNAS LDII TAHUN 2018

1. Dewan Penasehat Pusat dan Pengurus DPP LDII sebagai Peserta.
2. Utusan DPW LDII Provinsi dan DPD LDII Kota/Kabupaten seluruh Indonesia, sebagai Peserta.
3. Dewan Penasehat Daerah (Wanhatda) seluruh Indonesia, sebagai Peninjau.
4. Majelis Taujih Wa Al Irsyad, Ulama dan Pimpinan Pondok-Pondok Pesantren, sebagai Peninjau.
5. LDII Berprestasi, sebagai Peninjau.
6. Dewan Pakar LDII, sebagai Peninjau.
7. Kordinator Penggerak Pembina Generus (PPG), sebagai Peninjau.
8. Pimpinan Sekolah-sekolah di lingkungan LDII, sebagai Peninjau.
9. Satuan Komunitas Sekawan Persada Nusantara (Sakonas dan Sakoda).

IV. SUSUNAN ACARA RAKERNAS LDII TAHUN 2018 *

*Agenda bersifat tentative

V. TATA LETAK AREA RAKERNAS LDII TAHUN 2018

VI. E-MATERI RAKERNAS LDII TAHUN 2018

Seluruh materi RAKERNAS LDII akan disajikan dalam format elektronik, dengan alamat: http://rakernas2018.ldii.or.id

VII. “DO” DAN “DON’T” SELAMA KEGIATAN RAKERNAS LDII TAHUN 2018

Seluruh Peserta dan Peninjau, mohon untuk :

1. Mengikuti seluruh rangkaian acara (Pembukaan, Pembekalan dan Persidangan) yang telah dijadwalkan.
2. Berpakaian sopan dan rapi.
3. Mensilent HP selama acara berlangsung.
4. Menempati tempat duduk sesuai arahan Protokol.
5. Memanfaatkan waktu istirahat dan Sholat seoptimal mungkin.
6. Membuang sampah pada tempatnya.
7. Mengantri dengan tertib saat makan dan sholat (mengambil air wudhu).

Seluruh Peserta dan Peninjau, mohon untuk tidak :

1. Memberikan IDCard-nya kepada Pihak lain.
2. Berswa-foto (selfie) saat kegiatan berlangsung (Pembukaan, Pembekalan dan Persidangan).
3. Meninggalkan acara.
4. Membuat acara tersendiri selama kegiatan RAKERNAS LDII.
5. Mengambil foto di depan panggung diluar slot waktu yang disediakan.

Hotline OC RAKERNAS LDII TAHUN 2018

Rulli Kuswahyudi : 0812-900-31354 / 0856-720-7280
Tri Gunawan Hadi : 0812-1335-5354
Ruly Bernaputra : 0812-815-9614 (Kesekretariatan)
Dr. Romadona Triada : 0813-1040-2242 / 0896-0802-6183 (Kesehatan)

[ kembali ke daftar isi ]



LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KEP – 01/RAKERNAS-LDII/X/2018
Tentang
TATA TERTIB RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA TAHUN 2018
RAPAT KERJA NASIONAL LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan hasil Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (MUNAS) VIII Tahun 2016, diperlukan mekanisme untuk menetapkan program prioritas berdasarkan Rencana Strategis dan program umum lembaga Dakwah Islam Indonesia maka diselenggarakan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia tahun 2018;

b. bahwa perubahan situasi kondisi dan lingkungan strategis sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan program prioritas, maka diperlukan kebijakkan dan pernyataan sikap organisasi yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

c. bahwa untuk kelancaran mekanisme kerja dan rapat diperlukan pedoman yang dijadikan dasar pelaksanaan musyawarah dan rapat rapat perlu ditetapkan Peraturan Tata Tertib Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018;

d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Tata Tertib Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang Undang ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan, Papan Nama dan Lambang Organisasi;

6. Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU 18.A.H.01.06 Tahun 2018 Tentang Pengesyahan Lembaga Daakwah Islam Indonesia Sebagai Badan Hukum;

7. Keputusan Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : KEP – 06 /MUNAS VIII LDII IX/2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

8. Keputusan Musyawarah Nasional Nomor : KEP -07/MUNAS VIII LDII/IX/2016 tentang Rencana Strategi Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 – 2021;

9. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor : KEP-001/DPP LDII/IX/2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Panasihat dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Masa Bakti 2016-2021;

10. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor: Kep-14/DPP LDII/I/2018 Tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018;

11. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor: Kep-15/DPP LDII/I/2018 Tentang Panitia Penyelenggara Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018.

Memperhatikan:

Usul, saran, dan pendapat yang berkembang dalam forum paripurna pengesyahan Pedoman Peraturan Tata Tertib Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018 di Jakarta;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

MENGESYAHKAN PEDOMAN PERATURAN TATA TERTIB RAPAT KERJA NASIONAL LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA TAHUN 2018;

PEDOMAN DAN TATA TERTIB RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :

1. RAKERNAS LDII tahun 2018 adalah Rapat Kerja Nasional pertama dalam masa Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat lembaga Dakwah Islam Indonesia masa Bakti 2016-2021.

2. Panitia adalah Pantitia Penyelenggara yaitu Panitia Pengarah dan Pantia pelaksana RAKERNAS LDII Tahun 2018.

3. Peserta adala Peserta RAKERNAS LDII Tahun 2018, yang terdiri dari Dewan Penasihat pada DPP, Pengurus Pleno DPP LDII, Ketua DPW Provinsi, Ketua DPD Kota/Kabupaten, yang jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

4. Peninjau adalah Peninjau RAKERNAS LDII Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Dewa Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

5. Undangan adalah Undangan yang ditentukan Oleh DPP LDII.

BAB II
TEMA,TEMPAT,DAN WAKTU PELAKSANAAN

Pasal 2

TEMA RAKERNAS LDII Tahun 2018 adalah LDII UNTUK BANGSA.
Sub Tema“ Peningkatan kulitas Sumberdaya Manusia yang profesional religius untuk mewujudkan Indonesia sejahtera, demokratis dan bermartabat”.

Pasal 3

RAKERNAS LDII Tahun 2018 diselenggarakan di Jakarta, bertempat di Pondok Pesantren Minhajjurrosyidin Pondokgede Jakarta Jalan SPG VII nomor 7, Pada tanggal 10 sampai dengan 11 Oktober 2018

BAB III
WEWENANG

Pasal 4

(1) RAKERNAS LDII Tahun 2018 berwewenang mengambil keputusan-keputusan, kecuali yang menjadi wewenang Musywaroh Nasional (Munas) LDII.

(2) Disamping menetapkan keputusan-keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RAKERNAS LDII Tahun 2018 juga bertugas memberikan masukan, pendapat, usul,saran ,dan rekomencdasi kepada DPP LDII mengenai masalah yang dihadapi DPP LDII.

(3) Menyusun dan Mengesyahkan Pernyataan Rakernas LDII Tahun 2018

BAB IV
JADWAL

Pasal 5

(1) Jadwal acara RAKERNAS LDII Tahun 2018 diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan ini.

(2) Untuk menyesuaikan terhadap perkembangan keadaan dan kebutuhan maka dapat diadakan perubahan Jadwal Acara tersebut dengan persetujuan Rapat Kerja Nasional LDII Tahun 2018.

BAB V
PESERTA

Pasal 6

(1) Rapat kerja Nasional atau disingkat RAKERNAS Dihadiri oleh :

a. Peserta, terdiri dari

1. Dewan Pimpinan Pusat ;
2. Unsur Dewan Pimpinan Wilayah;
3. Unsur Dewan Pimpinan Daerah ;
4. Unsur Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat ;

b. Peninjau, terdiri dari :

1. Dewan Penasihat Pusat;
2. Unsur Dewan Penasihat Wilayah dan Daerah;
3. Unsur pimpinan Majelis, Badan , Kelompok Kepakaran dan/atau POKJA tingkat Pusat;
4. Unsur pimpinan Majelis, Badan, Kelompok Kepakaran, POKJA, dan/atau Organisasi Otonom tingkat Wilayah;
5. Unsur Pondok Pesantren dan Lembaga Lain yang ditentukan Oleh Dewan Pimpinan Pusat ;

c. Undangan terdiri dari:

1. Perwakilan Institusi;dan
2. Perorangan

(2) Jumlah peserta, Peninjau dan Undangan RAKERNAS ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat

BAB VI
PIMPINAN

Pasal 7

RAKERNAS LDII Tahun 2018 dipimpin oleh 3 (tiga) orang atau lebih sesuai dengan kebutuhan terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) dan Jika dipandang perlu Dapat ditambah 2 (dua) orang unsur Dewan Pimpinan Wilayah

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 8

(1) Peserta dan peninjau wajib mengikuti segenap acara yang telah ditentukan.
(2) Peserta dan Peninjau wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.

Pasal 9

(1) Peserta memiliki hak bicara
(2) Peninjau berhak mengikuti acara

BAB VIII
RAPAT DAN KUORUM

Pasal 10

(1) Rapat terdiri dari Rapat Paripurna dan Rapat Komisi
(2) Rapat Paripurna dipimpin oleh DPP LDII
(3) Rapat Komisi dipimpin oleh Pimpinan Komisi yang dipandu dan difasilitasi oleh Nara Sumber dan Pakar

Pasal 11

(1) Setiap rapat dinyatakan Kuorum apabila dihadiri lebih dari (setengah) Jumlah peserta
(2) Apabila rapat dihadiri kurang dari jumlah peserta maka rapat ditunda paling lama 15 (lima Belas) menit.
(3) Apabila setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), umlah peserta yang hadir masih kurang dari maka dapat dianggap telah memenuhi kuorum

Pasal 12

(1) Setiap Pembicara dalam rapat terlebih dahulu harus mendapata persetujuan dari pimpinan Rapat
(2) Pembicara dapat berbicara dalam batas waktu yang ditentukan Pimpinan Rapat
(3) Apanila Pembicara meyimpang dari pokok permasalahan yang sedang dibahas , Pimpinan Rapat dapat mengingatkan pembicara tersebut untuk kembali pada pokok permasalahan
(4) Selama berbicara, pembicara tidak boleh diganggu, interupsi dan peserta lain diperbolehkkan bila diizinkan oleh pimpinan Rapat
(5) Apabila dapat melampui batas waktu yang ditetapkan, pimpinan Rapat dapat mengingatkan pembicara untuk mengakhiri pembicaraanya

Pasal 13

(1) Setiap Rapat dibuat disalah lengkap sebagai lapiran, yang memuat :

a. Tempat, jenis,dan rapat;
b. Hari, tanggal serta jam pembukaan dan penutupan rapat;
c. Pimpinan rapat;
d. Nama Peserta yang hadir;
e. Nama Pembicara dan pendapat yang disampaikan ;
f. Keputusan atau kesimpulan rapat;
g. Keterangan yang perlu

(2) Risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris Rapat.

Pasal 14

(1) Setiap Keputusan rapat diambil dengan musyawaroh untuk mufakat, dan apabila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(2) Setiap Keputusan RAKERNAS LDII Tahun 2018 ditandatangani oleh DPP LDII

BAB IX
MATERI

Pasal 15

(1) Bidang Keagamaan meliputi Prisnsip Prinsip Dakwah Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Prioritas Program Khusus Pendidikan Agama dan Dakwah dilengkapi dengan Matrik Program Kegiatan.
(2) Komisi Ekonomi Syariah
(3) Bidang Organisasi :

a. Perubahan Kelengkapan Peraturan Organisasi;
b. Perubahan Peraturan Organisasi Tentang Atribut dan Seragam organisasi;

(4) Bidang Program Prioritas

a. Program Prioritas 2018-2021 meliputi : Komisi Pendidikan, Komisi Teknologi Informasi, Komisi Pangan dan Lingkungan Hidup, Komisi Kesehatan, Komisi Energi.
b. Penetapan Dewan Pakar, Lembaga atau Majelis .

(5) Bidang /Komisi Kebangsaan :
(6) Bidang /Komisi Pernyataan Rakernas 2018

BAB X
KOMISI

Pasal 16

(1) Komisi RAKERNAS LDII Tahun 2018 terdiri dari :

1. Komisi A Bidang Keagamaan meliputi Prinsip Prinsip Dakwah Prioritas Program dan Matrik Kegiatan dan Perubahan PO Tentang Seragam Organisasi;
2. Komisi B Bidang Ekonomi Syariah
3. Komisi C Bidang Wawasan Kebangsaan;
4. Komisi D Bidang Program Prioritas Sektoral meliputi Komisi Pendidikan, Komisi Teknologi Informasi, Komisi Kesehatan, Komisi Pangan dan Lingkungan Hidup, Komisi Energi,;
5. Komisi E Pernyataan dan Rekomendasi

(2) Setiap Peserta dan peninjau wajib menjadi anggota salah satu Komisi;

Pasal 17

(1) Pengelompokan peserta dan Peninjau dalam Komisi diserahkan kepada masing-masing Peserta dan Peninjau untuk memili Komisi tersebut, dengan mengisi formulir yang telah disediakan;
(2) Untuk keseimbangan jumlah peserta masing-masing Komisi Pimpinan RAKERNAS LDII Tahun 2018 dapat menetapkan Pengelompokan dalam Komisi bagi Peserta dan Peninjau.
(3) Dalam hal diperlukan Komisi dapat membentuk Sub Komisi yang ditentukan dalam Rapat Komisi.

Pasal 18

(1) Komisi dipimpin oleh Pimpinan Komisi;
(2) Pimpinan Komisi terdiri dari:

a. Seorang ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang sekretaris

(3) Pimpinan Sub komisi terdiri dari :

a. Seorang ketua
b. Seorang wakil ketua
c. Seorang sekretaris

(4) Pimpinan Komisi dipilih oleh dan dari Rapat Komisi, yang pemilihannya Dipandu oleh Panitia Pengarah;
(5) Pimpinan Sub Komisi dipilih oleh dan dari Rapat Sub Komisi, yang pemilihanya dipandu oleh Panitia Pengarah;
(6) Panitai Pengarah dalam Rapat Komisi bertindak sebagai nara sumber dan fasilitator dalam pembahasan Sidang Komisi.

Pasal 19

Untuk dapat merumuskan hasil Rapat Komisi dapat dibentuk Panitia Perumus; Panitita Perumus diambil dari anggota komisi yang bersangkuran, tediri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang

Pasal 20

Setiap Komisi melaporkan hasil kerjanya kepada rapat Paripuran untuk disahkan sebagai Keputusan RAKERNAS LDII 2018

BAB XI
LAIN-LAIN

Pasal 21

(1) Setiap Peserta dan peninjau wajib menandatangani daftar hadir yang telah ditentukan pada setiap persidangan.
(2) Seksi Acara dan Seksi persidangan menyiapkan Daftar Hadir Rapat Paripurna, Rapat komisi, dan Rapat Sub Komisi.
(3) Seksi persidangan menyiapkan seluruh fasilitas yang diperlukan dalam Rapat Paripurna, Komisi maupun rapat Sub Komisi.

Pasal 22

Keterangan pers yang berkaitan dengan penyelenggaraan RAKERNAS LDII Tahun 2018 hanya dapat diberikan oleh Ketua Umum DPP LDII.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 23

Hal-Hal yang belum diatur dalam keputusan ini dan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan ditentukan oleh Pimpinan RAKERNAS LDII tahun 2018.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA TAHUN 2018

KETUA UMUM
SEKRETARIS UMUM

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]



LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KEP – 02/RAKERNAS-LDII/X/2018
Tentang
PRINSIP PRINSIP DAKWAH LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
RAPAT KERJA NASIONAL LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Menimbang :

a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016, dan dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis, dibidang pendidikan agama dan dakwah maka Peraturan Organisasi Nomor: 16 Tahun 2012 Tentang Prinsip prinsip Dakwah Lembaga Dakwah Islam Indonesia perlu dilakukan penyesuaian yang mekanisme perubahannya dilakukan berdasarkan konstitusi organisasi;

b. bahwa mekanisme perubahan peraturan organisasi sebagai mana dimaksud pada huruf a dilakukan berdasarkan Konstitusi Organisasi maka perubahan dan penggantianya ditetapkan dalam forum Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Prinsip Prinsip Dakwah Lembaga Dakwah Islam Indonesia dengan Keputusan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang Undang ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan, Papan Nama dan Lambang Organisasi;

6. Keputusan Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : KEP – 06 /MUNAS VIII LDII IX/2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

7. Keputusan Musyawarah Nasional Nomor : KEP -07/MUNAS VIII LDII/IX/2016 tentang Rencana Strategi Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 – 2021;

8. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor : KEP-001/DPP LDII/IX/2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Panasihat dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Masa Bakti 2016-2021;

Memperhatikan:

1. Usul, saran, dan pendapat yang berkembang dalam forum paripurna Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018 di Jakarta;

2. Usulan Saran/Pendapat pada sidang komisi Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Mengesyahkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018 tentang Prinsip prinsip Dakwah Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

KEDUA : Prinsip prinsip Dakwah Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tertuang dalam lampiran Keputusan yang merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dalam keputusan ini;

KETIGA : Segala ketentuan teknis yang belum diatur secara rinci dalam Prinsip prinsip Dakwah Lembaga Dakwah Islam Indonesia akan diatur dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Majelis Taujih wa al Iryad;

KEEMPAT : Keputusan Majelis Taujih wa al Irsyad sebagai mana dimaksud pada diktum KETIGA sepanjang mengenai teknis pelaksanaan Prinsip prinsip Dakwah Lembaga Dakwah Islam Indonesia berkedudukan sama dengan Keputusan Rapat Kerja Nasional.

KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com


Lampiran

KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
Nomor : KEP-02/RAKERNAS LDII/X/2018
Tanggal : 11 Oktober 2018

PRINSIP-PRINSIP DAKWAH
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)

A. Visi dan Misi Dakwah

Dakwah Islamiyyah mempunyai visi untuk mengajak manusia mencapai predikat sebagai umat yang terbaik. Sebagaimana firman Allah SWT:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ

Artinya: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali Imran:110)

Dakwah Islamiyah mempunyai misi yang paling utama yaitu mengajak seluruh umat manusia untuk mengikuti jalan Allah SWT dan Rasul-Nya SAW sebagaimana yang difirmankan :

قُلْ هٰذِهِ سَبِيْلِي أَدْعُوْ إِلَى اللهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللهُ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

Artinya: Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS. Yusuf :108)

B. Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Dakwah

1. Pengertian Dakwah

Dakwah secara lughawi berasal dari bahasa Arab ( الدعوة ) yang artinya seruan, panggilan atau undangan. Secara istilah, kata dakwah berarti menyeru atau mengajak manusia untuk mengerjakan kebaikan dan menjauhi kemunkaran sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits agar manusia mendapatkan kemaslahatan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

2. Tujuan Dakwah

a) Mengubah pandangan hidup manusia. Dakwah bertujuan untuk menyadarkan manusia akan arti hidup yang sebenarnya.

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ .

Artinya: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Adz-Dzariyat : 56)

b) Mengeluarkan manusia dari alam kegelapan menuju alam cahaya, sebagaimana firman Allah:

الٓر ۚ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيْزِ الْحَمِيْدِ

Artinya: Alif laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. (QS. Ibrahim :1)

c) Mengajak kepada seluruh umat Islam untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, kepada siapapun, kapanpun, di manapun, hingga tercipta kehidupan masyarakat yang Islami.

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran : 104)

d) Menyeru kepada umat Islam agar mengembangkan agama Islam ke seluruh umat manusia, sehingga agama Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin dapat dirasakan oleh hamba-hamba Allah yang mencari petunjuk-Nya.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ

Artinya: Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Anbiya’ : 107)

e) Membentuk pribadi muslim dan muslimah yang ber-akhlaqul karimah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

إِنَّمَا بُعِثتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخلاَقِ

Artinya: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR Ahmad).

3. Fungsi Dakwah

a) Dakwah berfungsi sebagai media untuk menyebarkan agama Islam kepada seluruh umat manusia, sehingga agama Islam sebagai “Rahmatal lil-‘alamin” dapat dirasakan secara merata.

b) Dakwah berfungsi untuk melestarikan nilai-nilai luhur ajaran Islam secara turun-temurun sehingga agama Islam terus berkembang pesat sebagai agama yang diridoi Allah SWT.

c) Dakwah berfungsi untuk meluruskan akhlak yang tercela menjadi akhlak yang luhur.

d) Dakwah berfungsi sebagai jalan untuk mencapai perubahan kehidupan manusia ke arah yang lebih baik

e) Dakwah berfungsi sebagai kunci keberhasilan bagi kelangsungan suatu bangsa agar tetap hidup dalam kemakmuran dan kesejahteraan serta ridho Allah SWT.

C. Unsur-Unsur Dakwah

1. Da’i (Pelaku atau Juru Dakwah)

Yang dimaksud dai adalah orang yang melaksanakan dakwah, baik secara individu maupun kelompok atau golongan. Sebagian orang menyebutnya dengan sebutan muballigh (orang yang menyampaikan). Namun sebenarnya sebutan muballigh kedudukanya lebih sempit dan lebih spesifik lagi, sedangkan da’i sifatnya lebih umum. Keberhasilan dakwah sangat bergantung kepada sifat dan kepribadian seorang da’i. Beberapa sifat yang harus terpenuhi di antaranya adalah :

a) Bertaqwa dan tawakkal kepada Allah SWT
b) Memahami dan mendalami kitab Al-Quran dan Al-Hadits
c) Memahami keadaaan masyarakat yang dihadapi
d) Konsisten dalam beramal sesuai dengan ucapannya
e) Ikhlas dalam menjalankan tugas amar ma’ruf nahi munkar
f) Berani dalam menyampaikan kebenaran
g) Memelihara diri dalam penampilan dan perilaku
h) Dan lain lain.

2. Mad’u (Sasaran Dakwah)

Yang dimaksud mad’u adalah sasaran atau manusia penerima dakwah, baik secara individu maupun kelompok. Sasaran dakwah bersifat umum dan multi dimensi. Dakwah dilakukan kepada siapa saja karena Islam sebagai rahmatan lil alamin, namun secara terperinci penggolongan Mad’u dapat dibagi sebagai berikut :

a) Dari segi jenis kelamin
b) Dari segi usia
c) Dari segi profesi
d) Dari segi tingkatan sosial ekonomi
e) Dari segi sosiologis, mulai daerah terpencil hingga metropolitan
f) Dari segi komunitas khusus, dll.

3. Maddah (Materi Dakwah)

Materi dakwah bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-Qur’an yang bersifat universal menjadi bahan yang tidak akan habis-habisnya untuk disampaikan dari zaman ke zaman. Begitu pula Al-Hadits menjadi sumber rujukan dalam implementasi terhadap apa-apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an. Namun demikian secara terperinci, materi dakwah dapat digolongkan dalam beberapa tema, di antaranya:

a) Masalah keimanan atau aqidah
b) Masalah syariah atau aturan/hukum-hukum Islam
c) Masalah muamalah atau hubungan antar manusia/kemasyarakatan
d) Masalah ibadah
e) Masalah akhlaq dan adab

4. Washilah (Media Dakwah)

Media dakwah pada zaman modern seperti sekarang ini sangatlah beragam. Di antaranya dapat melalui atau menggunakan:

a) Radio
b) Pers atau surat kabar
c) Film
d) Televisi
e) Internet, dll.

5. Thoriqoh (Metode Dakwah)

Yang dimaksud metode dakwah adalah cara menyampaikan dakwah kepada sasaran dakwah. Sumber metode dakwah terdapat di dalam surat An-Nahl ayat 125 yaitu dengan hikmah, mau’idzotul hasanah dan mujaadalah.

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

Artinya: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

Namun dari segi sifatnya, metode dakwah dibagi menjadi dua yaitu:

1. Metode langsung
Yang dimaksud metode langsung adalah melakukan kontak langsung, face to face dengan sasaran dakwah.

2. Metode tidak langsung.
Adapun metode tidak langsung adalah dakwah melalui sarana prasarana dan kegiatan sosial.

Ditinjau dari media dan cara penyampaiannya, metode dakwah digolongkan menjadi tiga yaitu:

1. Dakwah qouliyyah atau dakwah bil-lisan yaitu dakwah dengan menggunakan ucapan atau lisan seperti: khotbah, ceramah, pengajian dll.
2. Dakwah kitabiyah atau dakwah bil-qolam yaitu penyampaian dakwah melalui tulisan, seperti: buku, surat kabar, majalah dll.
3. Dakwah amaliyah atau dakwah bil-haal yaitu penyampaian dakwah melalui tindakan nyata, contoh yang baik, budi pekerti yang luhur, seperti: kegiatan go green, kerja bakti sosial, pemberian santunan, dll.

D. Prinsip Dakwah

1. Ihsan /احسان (berbuat kebaikan).

Kegiatan dakwah harus dibarengi sikap pendakwah yang ihsan yakni beramal kebaikan seakan-akan dia melihat Allah SWT dan jikalau tidak, pasti Allah SWT melihat dirinya. Dengan demikian seorang da’i diharapkan selalu mawas diri di dalam perilaku sehari-hari, memelihara diri dalam kerendahan hati (tawadlu’ dan tadlorru’) serta menjaga perasaan orang lain. Sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits tentang percakapan Nabi dengan malaikat Jibril :

فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ الْإِحْسَانِ قَالَ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ

Artinya: Kemudian ia berkata lagi: “Beritahukanlah padaku tentang Ihsan”, Rasulullah SAW menjawab: “Hendaklah engkau menyembah kepada Allah seolah-olah engkau dapat melihat-Nya, tetapi jikalau tidak, maka sesungguhnya Allah itu dapat melihatmu“. (HR. Muslim)

2. Uswatun hasanah/أسوة حسنة (keteladanan).

Yaitu kegiatan dakwah dengan prinsip memperbaiki diri dan mengoreksi diri sebelum memperbaiki dan mengoreksi orang lain. Keteladanan menjadi salah satu kunci sukses di dalam mengubah sikap dan perilaku individu dan masyarakat. Rasulullah SAW adalah figur yang sangat tepat dalam hal keteladanan, oleh karenanya tidak heran jika Islam dapat diterima dan berkembang pesat.

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا

Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. Al-Ahzab :21)

3. Ikhlas اخلاص / (karena Allah).

Yaitu dakwah dilakukan dengan niat yang tulus ihklas semata-mata mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT serta agar terhindar dari azab-Nya. Hal ini sangat penting sebagai dasar dari sebuah pengamalan seorang muslim. Niat yang tulus akan membuat masyarakat merasa antusias mengikuti kegiatan dakwah. Sebagaimana diistilahkan dalam Al-Qur’an:

وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ ۚ

Artinya: Mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya. (QS. Al-Isra : 57)

4. Akhlaqul Karimah اخلاق الكريمة / (budi pekerti yang mulia).

Yaitu kegiatan dakwah dengan prinsip menerapkan budaya jujur, amanah, mujhid-muzhid kepada setiap individu masyarakat serta menerapkan budaya rukun, kompak, kerjasama yang baik kepada seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian dakwah dapat menciptakan sosok individu yang santun dan Profesional Religius sehingga dapat menciptakan suatu komunitas masyarakat yang bersatu dalam kebersamaan.

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيْمٍ

Artinya: Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung. (QS. Al Qalam : 4)

5. Tasamuh / تسامح  (toleransi).

Yaitu kegiatan dakwah harus memperhatikan sikap saling menghormati kepada setiap pemeluk agama dan keyakinan, terutama saling menghormati terhadap perbedaan madzhab/khilafiyah di dalam Islam itu sendiri. Dengan demikian tidak ada sikap merasa benar sendiri dan menyalahkan keyakinan atau cara beribadah orang lain.

وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُوْنُوْا مُؤْمِنِيْنَ

Artinya : Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya. (QS. Yunus : 99).

Namun menjaga aqidah merupakan prinsip yang harus dijaga dengan baik, sehingga orang tidak mengorbankan aqidah dengan dalih toleransi. Persoalan aqidah seharusnya menjadi persoalan hak individu yang tidak boleh di-intervensi oleh siapapun. Semua umat beragama sepatutnya menyadari hal kebebasan dan kemerdekaan dalam beragama.

6. Tabsyir تبشير / (menggembirakan orang lain).

Adalah prinsip dakwah dengan mengedepankan cara-cara yang arif dan bijaksana, nasehat atau bimbingan yang menyenangkan dan mujadalah (diskusi) yang santun. Dengan demikian masyarakat merasa tertarik dan senang di dalam menerima arahan, nasehat dan pengajaran. Cara-cara seperti ini telah dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW.

يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْا، وَبَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا

Artinya: “Permudahlah dan jangan dipesulit, gembirakanlah dan janganlah kalian membuat mereka lari”. (HR. Bukhari).

7. Tadrij تدريج / (bertahap).

Yaitu prinsip dakwah di mana dalam memberikan arahan atau pengajaran dilakukan secara bertahap dan penuh kesabaran, sesuai dengan akal pikiran orang yang diarahkan, agar masyarakat tidak merasa berat dengan arahan dan aturan tersebut. Keberhasilan dakwah dapat dicapai jika dalam penyampaiannya dilakukan berjenjang sesuai dengan situasi masyarakat yang pada akhirnya menuju pelaksanaan Islam yang kaaffah.

وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيْلًا

Artinya: “Dan Al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.” (QS Al-Isra’ ayat 106).

8. Al-Wahdah الوحدة / (Kesatuan).

Yaitu kegiatan dakwah dengan prinsip menyatukan gerak dan langkah dalam mencapai tujuan dakwah. Segala potensi dikerahkan untuk tujuan bersama melalui upaya sinergi dari berbagai unsur masyarakat. Oleh karena itu setiap elemen masyarakat dapat bersikap dewasa dan mementingkan kebersamaan Ukhuwah Islamiyah tidak mendahulukan fanatisme kelompok dan golongan.

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلَا تَفَرَّقُوْا

Artinya: “Berpegang-teguhlah kalian pada tali Alloh dengan berjamaah (bersama-sama) dan janganlah kalian berpecah-belah”. (QS. Ali Imron : 103).

9. Al-Binaa / البناء (Pembinaan).

Yaitu dakwah dilakukan dengan usaha-usaha pembinaan kader-kader da’i secara berkesinambungan sebagai sarana kaderisasi yang mutlak diperlukan. Keberhasilan dakwah diharapkan dapat dirasakan dari generasi ke generasi berikutnya sehingga ajaran Islam dapat terpelihara dan terjaga sampai akhir zaman. Sebagaimana dikatakan Salman Al-Farisi:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا بَقِيَ الْأَوَّلُ حَتَّى يَتَعَلَّمَ الْآخِرَ، فَإِذا هَلَكَ الْأَوَّلُ قَبْلَ أَنْ يَتَعَلَّمَ الْآخِرُ هَلَكَ النَّاسُ

Artinya: “Tidak henti-hentinya manusia dalam kebaikan selagi generasi terdahulu dapat mengajarkan kepada generasi selanjutnya. Ketika generasi terdahulu sudah habis sementara generasi akhir belum sempat belajar dari mereka maka rusaklah manusia”. (HR. Ad-Darimi).

10. As-Syuro / الشورى (Musyawarah).

Yaitu kegiatan dakwah dilakukan dengan perencanaan yang baik dan matang melalui musyawarah dari berbagai unsur yang berkepentingan. Segala kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan keberhasilan dakwah diambil melalui musyawarah mufakat sehingga tidak ada kesalahan dalam gerak dan langkah pembinaan dakwah.

وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ

Artinya: “Dan segala urusan mereka diputuskan berdasar musyawarah di antara mereka”. (QS. As-Syuro : 38).

11. Al-Wathoniyah / الوطنية (Kebangsaan).

Yaitu kegiatan dakwah dilakukan dengan selalu mengindahkan prinsip wawasan kebangsaan yang mutlak dimiliki oleh segenap lapisan masyarakat. Sebagai bagian dari NKRI, para da’i di dalam berdakwah harus mengedepankan Ukhuwah Wathoniyah dengan mengacu kepada kebijakan dan memperkuat program-program pemerintah.

12. Al-‘Aalam / العالم (Universal).

Yaitu kegiatan dakwah yang berorientasi pada segala aspek kehidupan manusia dalam bingkai Ukhuwah Basyariyah termasuk dakwah mengenai kelestarian lingkungan atau Go Green, kesejahteraan, kesehatan dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan kedudukan Islam sebagai agama Rahmatan lil’alamin.

E. Etika Dakwah

1. Uswah Hasanah (Contoh yang baik).

Dakwah dengan uswah hasanah artinya adalah memberikan teladan yang baik kepada masyarakat melalui perbuatan atau karya yang nyata. Dakwah dengan cara ini dirasa lebih efektif karena dengan mudah dapat diikuti atau dicontoh dan lebih menyentuh. Firman Allah SWT:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا

Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu contoh yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia menyebut nama Allah dengan banyak.” (QS. Al-Ahzaab : 21).

2. Qoulan Layyinan (Perkataan yang lembut).

Berdakwah harus memperhatikan etika berbicara yaitu kapan harus bicara, kapan harus diam, di mana dan kepada siapa berbicara. Islam mengajarkan agar dakwah dilakukan dengan kata-kata yang lemah lembut, tidak kasar, tidak menyinggung perasaan orang lain. Sebagaimana yang telah diperintah kepada Nabi Musa dan Harun tatkala akan menghadapi raja Fir’aun. Firman Allah:

اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى . فَقُوْلَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ

Artinya: “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun karena benar-benar dia telah melampaui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Thaha : 43-44)

3. Tasaamuh (Toleransi)

Dalam bahasa Arab, tasaamuh artinya adalah saling berlaku baik, saling memaafkan dan lemah lembut. Secara luas, tasamuh dapat diartikan sikap saling menghargai antara sesama manusia, baik sesama muslim maupun kepada non- muslim. Tasaamuh atau toleransi yang dimaksud di sini adalah dalam batas-batas tidak menyalahi keyakinan atau akidah agama. Toleransi dijalin dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan. Rasulullah telah mencontohkan tasamuh pada saat berada di Madinah, dimana berbagai agama, suku dan keyakinan dijamin dan dilindungi. Masyarakat Madinah hidup rukun, saling menghormati satu sama lain.

4. Ummah Wasatho (Menjadi Penengah)

Berdakwah di tengah-tengah masyarakat yang heterogen dengan berbagai latar belakang suku, agama, sosial dan budaya, memerlukan kearifan dan kebijaksanaan dalam berfikir dan bertindak. Konflik yang terjadi di masyarakat harus disikapi dengan dewasa, tidak larut dalam keberpihakan, namun selalu mencari titik temu dari persoalan yang timbul. Kemampuan menjadi penengah di masyarakat dapat menjadi media dalam berdakwah. Pada hakikatnya, umat Islam adalah umat penengah yang mampu bersikap adil dalam menilai suatu konflik dan menjadi saksi yang adil bagi seluruh umat manusia, hal ini diterangkan dalan firman Allah:

وَكَذَالِكَ جَعَلْنَٰكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُوْنُوْا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا

Artinya: “Dan demikian itu Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat penengah agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian”. (QS. Al -Baqarah : 143).

5. Dakwah yang Menyejukkan

Salah satu etika dakwah yang penting untuk diperhatikan adalah dakwah yang menyejukkan dan menyentuh hati. Dakwah yang menyejukkan di antaranya dilakukan dengan ucapan yang lembut, pilihan kata yang indah, materi yang tidak menghakimi, menggembirakan, tidak menakutkan, mempermudah, tidak mempersulit dan memperhatikan tahapan dakwah sesuai dengan keadaan strata dan psikologis masyarakat. Firman Allah:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ

Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali ‘Imran : 159).

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]



LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KEP – 03/RAKERNAS-LDII/X/2018
Tentang
PROGRAM PRIORITAS PENDIDIKAN AGAMA DAN DAKWAH
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
RAPAT KERJA NASIONAL LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Menimbang :

a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 perlu dilakukan penetapan skala prioritas program dan kegiatan dalam program prioritas Pendidikan Agama dan Dakwah sebagai dokumen perencanaan dan ditetapkan berdasarkan konstitusi organisasi;

b. bahwa program kegiatan dan perencanaan sebagai program prioritas sebagai mana dimaksud pada huruf a mengatur skala prioritas baik program lanjutan maupun Program prioritas Pendidikan Agama dan dakwah yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan tahun 2018 -20120 yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia;;

c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan program prioritas Pendidikan Agama dan Dakwah yang dituangkan dengn Keputusan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang Undang ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan, Papan Nama dan Lambang Organisasi;

6. Keputusan Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : KEP – 06 /MUNAS VIII LDII IX/2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

7. Keputusan Musyawarah Nasional Nomor : KEP -07/MUNAS VIII LDII/IX/2016 tentang Rencana Strategi Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 – 2021;

8. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor : KEP-001/DPP LDII/IX/2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Panasihat dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Masa Bakti 2016-2021;

Memperhatikan:

1. Usul, saran, dan pendapat yang berkembang dalam forum paripurna Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018 di Jakarta;

2. Usulan Saran/Pendapat pada sidang komisi Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

3. Usul dan masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Mengesyahkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018 tentang Program Priortias Pendidikan Agama dan Dakwah Lembaga Dakwah Islam Indonesia

KEDUA : Program Prioritas Pendidikan Agama dan Dakwah Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tertuang dalam lampiran Keputusan yang merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dalam keputusan ini;

KETIGA : Pelaksanaan program sebagai mana dimaksud pada diktum KEDUA dapat dilakukan secara sektoral antar departemen maupun secara vertikal struktur kepengurusan dan/atau menurut jenjang kepengurusan dengan membentuk kelompok kerja sesuai bidang kegiatan.

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com


Lampiran

KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
Nomor : KEP-03/RAKERNAS LDII/X/2018
Tanggal : 11 Oktober 2018

PROGRAM PRIORITAS PENDIDIKAN AGAMA DAN DAKWAH
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA

I. LATAR BELAKANG

Lembaga Dakwah Islam Indonesia menyadari bahwa tugas utama sebagai manusia kepada Khaliqnya adalah beribadah. Firman Allah dalam al Quran surat Adz-dzariyat ayat 56

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Artinya: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah kepada-Ku.

Pancasila sebagai dasar dan falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui sila yang pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, juga menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berlandaskan atas norma, etika dan nilai-nilai religius yang berlaku di dalam agama yang dianut oleh warga negaranya. Pemahaman nilai-nilai agama, norma dan etika didapat melalui proses pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan agama merupakan pendidikan wajib yang paling utama dan paling penting dari semua jenis dan jenjang pendidikan yang ada di negara kita dan tidak boleh dihilangkan.

Landasan penyelenggaraan pendidikan agama Islam di lingkungan Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 yaitu tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, di antaranya adalah :

“Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya” (Bab 1, pasal 1, ayat 2).

“Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya” (Bab 1, pasal 1, ayat 4).

Sebagian masyarakat Indonesia pada saat ini, tengah mengalami krisis moral dan krisis mental yang kronis. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya tindak kejahatan, pornografi, pornoaksi, kejahatan terhadap anak, narkoba hingga korupsi yang tak pernah berhenti. Nilai-nilai ajaran agama mulai terabaikan, generasi muda semakin jauh dari agama, bahkan ada sebagian masyarakat yang berkeinginan untuk menghilangkan pendidikan keagamaan. Nilai-nilai norma, etika, kesopanan mulai luntur di kalangan masyarakat. Belum lagi persoalan disharmoni kehidupan antar dan inter umat beragama maupun disharmoni sosial yang terus berlanjut. Pendidikan agama dan dakwah Islamiyah diharapkan menjadi solusi atas perbaikan semua itu untuk menuju bangsa yang maju dan berkepribadian.

II. TUJUAN

1. Melahirkan individu muslim yang alim faqih, berakhlakul karimah dan mandiri serta terampil mengamalkan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Melahirkan individu muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, dengan memiliki karakter pribadi yang jujur, amanah, mujhid muzhid (efisien), rukun, kompak dan kerjasama yang baik.

3. Menyebarkan dan mengembangkan agama Islam kepada umat manusia, sehingga agama Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin dapat dirasakan oleh hamba Allah SWT dalam koridor kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

4. Memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, bangsa dan negara dalam pembentukan sumberdaya manusia Profesional Religius yang unggul dan berkarakter.

III. TARGET PENCAPAIAN

1. Terselenggaranya pendidikan agama dan keagamaan mulai usia tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMU/SMK dan perguruan tinggi di majelis-majelis taklim, pondok pesantren, pondok pesantren pelajar dan mahasiswa (PPPM), pendidikan diniyah formal (PDF), sekolah formal maupun non formal, boarding school, home schooling dll.

2. Terselenggaranya halaqah-halaqah untuk peningkatan ketaqwaaan dan kelestarian ilmu Al-Qur’an maupun Al-Hadits seperti halaqah tahfidz Qur’an dan halaqah pembahasan ilmu lainnya.

3. Terselenggaranya pendidikan agama dan nilai-nilai luhur bangsa pada masyarakat yang khusus dan termarjinalkan, seperti warga difable yang berketerbatasan, masyarakat penderita penyakit kusta, warga-warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan masyarakat terasing di pegunungan dan daerah perbatasan negara dan lain-lain.

4. Tersedianya muballigh dan muballighah atau da’i dan da’iyah yang berkualitas dan profesional religius.

5. Terjalinnya hubungan yang baik dengan ormas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia dan pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Agama RI yang membidangi pendidikan keagamaan dan urusan keagamaan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

6. Berkembangnya dakwah Islam cyber yang menyejukkan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

IV. STRATEGI PENCAPAIAN PROGRAM

1. Melakukan pendataan majelis-majelis taklim, halaqah tahfidz, pondok pesantren, pondok pesantren pelajar dan mahasiswa (PPPM), pendidikan diniyah formal (PDF), sekolah formal maupun non formal, boarding school, home schooling dan lainnya

2. Melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan di dalam menyukseskan setiap rencana penyelenggaraan program pendidikan keagamaan dan dakwah

3. Melaksanakan konsolidasi internal dalam menentukan acara, rencana, kerja, dan kontrol

4. Mengadakan Pendidikan dan Pelatihan bagi muballigh dan muballighah atau da’i dan da’iyah di bidang keguruan dan dakwah.

5. Mengadakan Pendidikan dan Pelatihan lanjutan bagi muballigh dan muballighah, da’i dan da’iyah yang ingin melanjutkan dan meningkatkan wawasan dan pengetahuannya tentang ilmu keagamaan dan umum.

6. Melakukan kerjasama dengan ahli IT untuk pengembangan dakwah cyber.

7. Melakukan kerjasama dengan ormas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

V. PROGRAM PENDUKUNG

1. Penyelenggaraan tahfidz Al-Qur’an bagi warga LDII mulai dari usia dini, remaja, dewasa, hingga usia lanjut dan mulai dari warga hingga pengurus LDII

2. Pendidikan dan pelatihan tentang ilmu keguruan dan ilmu dakwah bagi muballigh dan muballighah yang akan bertugas

3. Menyelenggarakan dan mengembangkan sekolah formal di lingkungan LDII mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMU/SMK, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan perguruan tinggi.

4. Menyelenggarakan kegiatan dakwah bil hal melalui gerakan keteladanan, kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti gerakan pelestarian lingkungan, bela negara bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan lain-lain.

5. Pelatihan Da’i kamtibmas bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.

6. Pelatihan dakwah dan fiqih lanjutan untuk pengembangan wawasan bagi muballigh dan muballighah melalui kerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN), MUI, Kementerian Agama dan Ormas Islam lainnya.

7. Mengevaluasi dan mengembangkan kurikulum pendidikan diniyah di pondok-pondok pesantren menyesuaikan dengan kondisi keterkinian.

8. Pengamatan hilal bersama dengan ormas-ormas Islam di bawah koordinasi Kementrian Agama Republik Indonesia.

VI. PENUTUP

Pendidikan agama dan keagamaan merupakan pendidikan yang utama dalam kehidupan manusia. Dengan pendidikan agama dan keagamaan, manusia Indonesia diharapkan terbentuk sumberdaya manusia yang Profesional Religius yang alim faqih, berakhlaqul karimah dan mandiri. Serta berkepribadian yang jujur, amanah, mujhid muzhid (efisien), rukun, kompak dan kerjasama yang baik, dengan selalu dilandasi rasa syukur, takdzim, selalu bersungguh-sungguh dan berdoa kepada Allah. Dakwah mempunyai peranan yang penting di dalam keberhasilan proses pendidikan agama dan keagamaan. Dengan dakwah diharapkan nilai-nilai agama, etika, moral sosial dan budaya dapat terpelihara dengan baik, dan Islam sebagai rahmatan lil-‘alamin dapat terwujud di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lampiran 2

KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
Nomor : KEP – 03/RAKERNAS LDII/X/2018
Tanggal : 11 Oktober 2018


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]



LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KEP – 04/RAKERNAS-LDII/X/2018
Tentang
PROGRAM KERJA BIDANG EKONOMI SYARIAH
RAPAT KERJA NASIONAL LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Menimbang :

a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 perlu dilakukan penetapan skala prioritas program dan kegiatan dalam Rencana Kerja bidang Ekonomi Syariah sebagai dokumen perencanaan dan ditetapkan berdasarkan konstitusi organisasi;

b. bahwa program kegiatan dan perencanaan sebagai program prioritas sebagai mana dimaksud pada huruf a mengatur skala prioritas baik program lanjutan maupun Program prioritas bidang Ekonomi Syari’ah yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan tahun 2018 -20120 yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan program prioritas program pada komisi Ekonomi Syari’ah yang dituangkan dengn Keputusan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang Undang ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan, Papan Nama dan Lambang Organisasi;

6. Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU 18.A.H.01.06 Tahun 2018 Tentang Pengesyahan Lembaga Daakwah Islam Indonesia Sebagai Badan Hukum.

7. Keputusan Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : KEP – 06 /MUNAS VIII LDII IX/2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

8. Keputusan Musyawarah Nasional Nomor : KEP -07/MUNAS VIII LDII/IX/2016 tentang Rencana Strategi Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 – 2021;

9. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor : KEP-001/DPP LDII/IX/2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Panasihat dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Masa Bakti 2016-2021;

10. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : Kep-14/DPP LDII/I/2018 Tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018.

11. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : Kep-15/DPP LDII/I/2018 Tentang Panitia Penyelenggara Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018.

Memperhatikan:

1. Usul, saran, dan pendapat yang berkembang dalam forum paripurna Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018 di Jakarta;

2. Usulan Saran/Pendapat pada sidang komisi Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

3. Usul dan masukan dari Laporan Daerah Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia tahun 2018.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Mengesyahkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018 tentang program Prioritas dalam Rencana Kerja bidang Ekonomi Syari’ah;

KEDUA : Program dan kegiatan dan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tertuang dalam lampiran Keputusan yang merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dalam keputusan ini;

KETIGA : Pelaksanaan program sebagai mana dimaksud pada diktum KEDUA dapat dilakukan secara sektoral antar departemen maupun secara vertikal struktur kepengurusan dan/atau menurut jenjang kepengurusan dengan membentuk kelompok kerja sesuai bidang kegiatan;

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody Taufiq Wijaya, Ak., M.Com


Lampiran

KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
Nomor : KEP – 04/RAKERNAS LDII/X/2018
Tanggal : 11 Oktober 2018

PROGRAM PRIORITAS
BIDANG EKONOMI SYARIAH
MENINGKATKAN KONTRIBUSI EKONOMI SYARIAH
DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

I. Pendahuluan

Semangat untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia terus meningkat. Dampaknya, angka pertumbuhan industri perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya sangat tinggi. Pada tahun 2017 pertumbuhan perbankan syariah mencapai 15,2 persen, lebih tinggi dari perbankan konvensional yang tumbuh 8,4 persen. Pangsa pasar perbankan syariah tahun 2017 mencapai 5,74 persen, masih jauh dari potensi Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia (85 persen muslim). Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia masih tertinggal dengan negara-negara lain dalam pengembangan ekonomi syariah. Berdasarkan Global Islamic Economic Indicator (GIEI) 2017/2018, Indonesia berada pada peringkat 11 dunia. Global Islamic Economic Indicator merupakan lembaga yang memberikan penilaian terhadap indeks pengembangan industri halal berdasarkan pilar-pilar ekonomi Islami dari beberapa sektor industri. Peringkat pertama diduduki Malaysia. Malaysia menempati peringkat pertama, karena keunggulan mereka dalam mengembangkan sektor produk makanan halal (halal foods), keuangan syariah (Islamic financial), dan wisata halal (halal travel). Sedangkan dalam industri pakaian halal, media, dan rekreasi halal serta farmasi dan kosmetika halal, ditempati oleh negara Uni Emirate Arab (UEA). Indonesia sendiri masuk dalam 10 besar GIEI pada sektor wisata halal. Di sektor keuangan syariah, Indonesia berada di peringkat kesepuluh. Sedangkan di sektor farmasi dan kosmetika menempati peringkat kedelapan, jauh di bawah negara Singapura, yang berada di peringkat kedua.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro pada saat High Level Meeting: Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia, di Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Juli 2018 menilai bahwa perkembangan ekonomi syariah di Indonesia cenderung berjalan di tempat. Menurut Bambang Brodjonegoro, saat ini industri perbankan dan sektor riil syariah tak terafiliasi dengan baik. Hal ini membuat perbankan syariah sulit untuk berkembang. Diharapkan perbankan syariah akan bersentuhan dengan sektor riil, karena sektor riil yang membutuhkan pembiayaan. Sebab tidak ada perbankan kalau tidak ada yang membutuhkan pembiayaan.

Di sektor riil, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sendiri juga relatif tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada saat High Level Meeting: Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia, di Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Juli 2018 menyampaikan keprihatinannya terhadap perkembangan industri halal di Indonesia. Gubernur Bank Indonesia menilai Indonesia tertinggal jauh dengan negara di kawasan dan Asia lainnya yang bahkan memiliki populasi penduduk muslim lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia. Gubernur Bank Indonesia menyebut Thailand telah mengekspor 25 persen bumbu halal, kemudian Australia menjadi negara penghasil daging halal terbesar, lalu Jepang telah membangun pariwisata dan kuliner halal, dan Malaysia mencatat perkembangan ekonomi syariah yang sangat besar. Indonesia baru mencatat sebagai importir produk halal yang besar di dunia, belum menjadi pemain industri halal yang besar. Potensi belanja muslim di Indonesia semestinya diikuti oleh perkembangan industri ekonomi dan keuangan syariah agar potensi tersebut tidak justru dimanfaatkan oleh industri ekonomi dan keuangan syariah global. Akhirnya, Indonesia hanya sebagai surga belanja industri ekonomi syariah dunia dan belum menjadi kekuatan sektor ekonomi dan keuangan syariah di dunia. Indonesia memiliki potensi untuk pengembangan ekonomi syariah di sektor keuangan, makanan, fashion, media dan rekreasi, serta travel.

Upaya-upaya untuk mendorong peningkatan kontribusi ekonomi dan keuangan syariah dalam perekonomian nasional terus diupayakan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang terkait. Majelis Ulama Indonesia sejak tahun 2017 mendorong adanya Arus Baru Ekonomi Indonesia yang disambut baik oleh pemerintah. Menyikapi Arus Baru Ekonomi Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menawarkan redistribusi aset dan mendorong kemitraan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil untuk penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah. Redistribusi aset ditawarkan pada ormas Islam, pondok pesantren dan kelompok-kelompok masyarakat untuk peningkatan produksi pangan, perkebunan, peternakan, dan kehutanan. Pemanfaatan sumberdaya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan mengutamakan prinsip kerja sama dibandingkan persaingan yang saling mengalahkan merupakan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.

Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH. Ma’ruf Amin, ada tiga hal yang dapat menjadi era baru ekonomi Indonesia. Pertama, dibentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang dipimpin langsung oleh Presiden. Kedua, ditetapkannya Jakarta sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Ketiga, arus baru ekonomi Indonesia yang didukung oleh ekonomi syariah. Arus baru ekonomi Indonesia sendiri merupakan hasil Kongres Ekonomi Umat tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Arus baru ekonomi Indonesia mengusung paradigma pembangunan ekonomi yang ditopang oleh kekuatan ekonomi umat. Ekonomi syariah dinilai dapat menjadi penggerak utama arus baru ekonomi Indonesia. Ekonomi syariah mampu mendorong pengembangan ekonomi secara menyeluruh dan mendorong kemitraan/kerja sama antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.

Di dalam kemitraan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil dibutuhkan pendampingan. Kemitraan yang dilakukan diharapkan dapat mengangkat ekonomi pelaku usaha kecil berbasis syariah. Majelis Ulama Indonesia membentuk Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) sebagai pendamping untuk mendukung tumbuhnya pelaku-pelaku usaha yang mengelola bisnisnya berbasis syariah. Pelaku usaha sektor riil berbasis syariah diperlukan untuk memperkuat keberadaan perbankan syariah. Afiliasi kedua sektor tersebut diperlukan untuk meningkatkan kontribusi ekonomi syariah dalam perekonomian nasional.

II. Kontribusi Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Bidang Ekonomi Syariah

Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagai salah satu ormas Islam yang warganya tersebar di seluruh pelosok negeri dengan berbagai profesi, memiliki peran strategis untuk turut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah, menjadikan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Islam Dunia. Rakernas LDII Tahun 2007 di Bogor menghasilkan Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Syariah di lingkungan LDII. Hasil-hasil dari cetak biru tersebut telah mulai dirasakan manfaatnya. LDII telah memberikan kontribusi di bidang ekonomi syariah dalam berbagai aspek. Kontribusi LDII diwujudkan melalui pembinaan SDM yang profesional religius, literasi ekonomi dan keuangan syariah kepada umat, mengembangkan usaha bersama berbasis syariah, pengembangan lembaga keuangan syariah (BMT, KSPPS, dan BPRS), serta pemasaran berbasis teknologi digital syariah (pikub.co.id).

2.1. Peningkatan kualitas SDM ekonomi syariah

Di sub bidang peningkatan kualitas SDM ekonomi syariah, LDII telah melakukan pendidikan dan pelatihan baik secara formal maupun informal untuk mencetak SDM profesional religius. Melalui pendidikan formal, LDII telah mendorong tumbuhnya sekolah-sekolah formal yang mengintegrasikan kurikulum pendidikan nasional dengan kurikulum pendidikan agama. Mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi telah diintegrasikan kedua jenis kurikulum tersebut. Melalui pembukaan Program Studi Ekonomi Syariah di Sekolah Tinggi Agama Islam Minhajurrosyidin, LDII berkontribusi mempersiapkan SDM pelaku ekonomi syariah yang profesional religius.

Lembaga Dakwah Islam Indonesia bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk mempersiapkan SDM pelaku ekonomi syariah yang profesional religius. Pelatihan-pelatihan diberikan kepada para da’i-da’iyah LDII yang tersebar di seluruh Indonesia. Pelatihan kepada para da’i ini sangat strategis untuk meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan syariah masyarakat melalui dakwah-dakwah yang mengandung muatan ekonomi dan keuangan syariah. Bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan Dinas Koperasi, LDII telah menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi pengelola/manajer dan Dewan Pengawas Syariah Koperasi Simpan Pinjam Syariah. Saat ini telah terdapat lebih dari 100 warga LDII mendapatkan sertifikasi manajer/kepala cabang KSPPS dari Lembaga Sertifikasi Profesi. Lebih dari 50 orang telah mendapatkan sertifikasi sebagai Dewan Pengawas Syariah KSPPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, seminar, workshop LDII bekerja sama dengan berbagai pihak terus berupaya membantu pemerintah untuk menyiapkan SDM ekonomi syariah yang profesional religius.

2.2. Pengembangan sektor riil berbasis syariah

Pengembangan ekonomi syariah tidak hanya dilakukan pada sektor keuangan dan perbankan saja. Sektor keuangan dan perbankan merupakan lembaga perantara keuangan bagi masyarakat yang kelebihan dana dan pelaku usaha yang membutuhkan dana. Tanpa penguatan di sektor riil, maka perkembangan sektor keuangan dan perbankan juga akan lambat. Menyadari hal tersebut LDII turut memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pembentukan kelompok Usaha Bersama (UB). Kesadaran untuk memperkuat sektor riil ini diawali saat krisis ekonomi tahun 1998. Saat krisis tampak bahwa usaha mikro dan kecil ternyata lebih tahan terhadap krisis daripada usaha besar. Pada tahun itu pula LDII menggerakkan pendirian usaha bersama yang berbasis komunitas pengajian warga LDII. Di setiap Pengurus Anak Cabang (setingkat kelurahan/desa) berdirilah usaha bersama. Nama Usaha Bersama dipilih karena mencerminkan dua hal. Pertama, pendirian unit usaha dilakukan secara berkelompok dengan prinsip kerja sama bagi hasil atau syirkah, sehingga secara kelembagaan diberi nama Usaha Bersama. Kedua, prinsip usaha bersama merupakan salah satu prinsip dasar yang ada dalam konstitusi UUD 1945 pasal 33.

Sejak tahun 1998 mulailah gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat melalui program Usaha Bersama (UB) yang merupakan gerakan kelompok ekonomi rakyat mandiri berbasis masjid. Dari sekitar 3.000 UB yang didirikan pada tahun 1998, pada perjalannya terdapat pasang surut usaha. Ada UB yang berhasil menjadi besar hingga mencapai omset miliaran rupiah, namun ada juga yang tutup usaha. Hal ini tidak lepas dari semakin kompetitifnya persaingan di bisnis ritel dengan kehadiran minimarket hingga ke desa-desa. Di sisi lain, masih banyak UB yang belum bisa bersinergi membentuk jejaring bisnis. Meskipun sudah ada beberapa UB telah memiliki badan hukum (koperasi atau Perseroan Terbatas), namun sebagian besar UB masih bergerak di sektor informal yang belum memiliki badan hukum. Lemahnya sumberdaya pengelola UB menjadi salah satu hambatan dalam perkembangan UB. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi LDII dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Secara individu telah banyak warga LDII yang turut mengembangkan sektor riil baik dalam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. Beberapa di antaranya telah mendapatkan penghargaan secara nasional sebagai wirausahawan muda nasional berprestasi.

Prinsip dasar kerja sama lebih dikedepankan oleh LDII dalam pemberdayaan ekonomi dan masyarakat. Bekerja sama dengan pemerintah, LDII telah menginisiasi kemitraan pelaku usaha nasional dengan pelaku usaha ASEAN. Pada tahun 2015, LDII menyelenggarakan acara ASEAN Small and Medium Enterprise Partnership (ASMEP) untuk menginisiasi komunikasi dan kerja sama antar UMKM se-ASEAN.

2.3. Pengembangan lembaga keuangan syariah

Sektor keuangan syariah terus mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia. Pertumbuhan industri keuangan syariah pada 2017 mencapai 27 persen, dengan total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) mencapai Rp1.133,23 triliun (OJK, 2018). Visi Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017-2019 adalah untuk mewujudkan industri jasa keuangan syariah yang tumbuh dan berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menuju terwujudnya Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.

Sejalan dengan visi, LDII turut berkontribusi dalam penumbuhan dan pengembangan lembaga keuangan syariah. Ada dua bentuk lembaga keuangan syariah yang ditumbuhkan dan dikembangkan oleh LDII, yaitu perbankan syariah dan koperasi syariah.

Sejak tahun 1997, warga LDII telah mendirikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Amanah Insani berkedudukan di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat. BPRS Amanah Insani telah melayani kebutuhan pembiayaan usaha dan konsumsi bagi umat Islam yang ingin terhindar dari riba sesuai dengan lingkup operasionalnya.

Di berbagai daerah, warga LDII mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayan Syariah (KSPPS) untuk memberikan solusi simpanan dan pembiayaan bebas riba sekaligus meningkatkan akses keuangan masyarakat. Sampai dengan bulan September 2018, diperkirakan telah berdiri 100-an KSPPS. Keseluruhan KSPPS tersebut telah membantu melayani kebutuhan simpanan dan pembiayaan anggotanya.

2.4. Pengembangan pemasaran digital berbasis syariah

Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia yang saat ini sudah mencapai 143,26 juta orang (APJII 2017) membuat pemasaran digital merupakan sebuah daya ungkit yang harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan ekonomi Syariah. LDII telah membuat beberapa terobosan untuk mendukung pemasaran digital dengan prinsip syariah. Pada saat Munas LDII tahun 2016, telah diluncurkan pikub.co.id yang diresmikan oleh Presiden RI. Keberadaan pikub.co.id ditujukan sebagai marketplace berbasis syariah untuk mendukung transaksi kegiatan ekonomi dan keuangan. Dalam pengembangan pemasaran berbasis digital, LDII juga telah menyelenggarakan pelatihan pemasaran berbasis digital sebagai panduan berbisnis online sesuai prinsip syariah.

2.5. Peran dalam organisasi bidang ekonomi syariah

Beberapa warga LDII telah bergabung dalam organisasi yang bergerak dalam pengembangan ekonomi syariah baik di tingkat nasional maupun daerah. Di tingkat pusat, beberapa warga LDII menjadi pengurus Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia, Masyarakat Ekonomi Syariah, Ikatan Ahli Ekonomi Islam, dan Asosiasi BPRS Indonesia. Ada empat warga LDII sebagai pengurus Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Pusat, satu orang sebagai wakil sekretaris KPEU MUI dan 3 (tiga) orang sebagai anggota komisi. Di Masyarakat Ekonomi Syariah ada satu warga LDII sebagai pengurus pusat. Demikian pula di Ikatan Ahli Ekonomi Islam, warga LDII ikut berkontribusi sebagai pengurus aktif.

III. Rekomendasi untuk Pemerintah

Mencermati dinamika ekonomi internasional maupun nasional, maka LDII memandang perlu untuk merekomendasikan beberapa hal untuk mendorong ekonomi syariah semakin besar kontribusinya dalam perekonomian nasional. Memperkuat Arus Baru Ekonomi Indonesia dan tekad untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia, maka LDII memberikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia yang memahami dan mempraktekkan ekonomi dan keuangan syariah dalam berbagai sektor melalui: memasukkan kurikulum pendidikan ekonomi dan keuangan syariah di pendidikan dasar, menengah dan tinggi; meningkatkan kompetensi pelaku ekonomi dan keuangan syariah melalui pelatihan dan sertifikasi; literasi ekonomi dan keuangan syariah dengan teknologi digital; dan meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan riset di bidang ekonomi syariah.

2. Pemerintah diharapkan terus meningkatkan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) untuk mendorong tumbuhnya perekonomian dari bawah sebagaimana paradigma Arus Baru Ekonomi Indonesia melalui: penumbuhan dan pengembangan inkubasi bisnis syariah; akses pembiayaan syariah yang lebih besar dan luas sesuai dengan karakteristik UMKMK; mempermudah legalitas usaha dan perizinan usaha; dukungan pemasaran berbasis digital yang sesuai dengan prinsip syariah.

3. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat pencapaian Roadmap Keuangan Syariah Indonesia 2017-2019 melalui: penguatan lembaga keuangan syariah baik bank maupun non-bank; memberikan akses permodalan murah bagi lembaga keuangan syariah melalui pemanfaatan dana wakaf; peningkatan SDM pengelola lembaga keuangan syariah melalui pelatihan dan sertifikasi; memfasilitasi pemanfataan teknologi digital untuk meningkatkan akses dan efisiensi lembaga keuangan syariah; dan mendorong terciptanya pasar keuangan syariah yang berkeadilan dengan mengutamakan kolaborasi daripada kompetisi yang saling melemahkan.

4. Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan dan penguatan bagi pengembangan pemasaran digital berbasis syariah melalui: kemudahan perijinan pendirian perusahaan pemasaran digital berbasis syariah; menciptakan iklim bisnis yang mendukung tumbuhnya usaha yang memanfatkan teknologi informasi.

IV. Program Kerja Prioritas

Warga LDII yang dari sisi kuantitas dan kualitas tumbuh pesat dari tahun ke tahun, perlu didorong agar terus meningkatkan kontribusinya terhadap bangsa dan negara. Di bidang ekonomi syariah, ada beberapa program prioritas yang akan dilaksanakan.

1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM ekonomi syariah melalui: peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah kepada seluruh warga LDII melalui offline maupun teknologi digital (chatbot); pembentukan karakter warga LDII profesional religius yang memiliki sifat jujur, amanah, mujhid-muzhid (efisien) dan mengutamakan kerukunan, kekompakan serta kerja sama yang baik; penyelenggaraan pelatihan, sertifikasi dan pendampingan pelaku bisnis dan pengelola lembaga keuangan syariah; memasukkan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah dalam kurikulum sekolah-sekolah dan pondok-pondok pesantren yang dikelola oleh warga LDII.

2. Penguatan kapasitas kelembagaan dan usaha berbagai unit bisnis yang dikelola oleh warga LDII baik perorangan maupun kelompok melalui: revitalisasi Kelompok Kerja Usaha Bersama (Pokja UB) menjadi Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Pokja UB (PINBAS Pokja UB) di bawah Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat DPP LDII sebagai lembaga yang menumbuhkan, melatih, dan mendampingi kelompok-kelompok usaha bersama (UB) yang didirikan oleh warga LDII; mendorong peningkatan kerja sama bisnis antara pelaku usaha baik sesama warga LDII maupun dengan pelaku bisnis di luar warga LDII di tingkat nasional maupun internasional; pengembangan UBPay dan e-UB.

3. Penumbuhan dan peningkatan kapasitas usaha lembaga keuangan syariah melalui: pendampingan dan pelatihan pendirian koperasi simpan pinjam dan pembiayan syariah di berbagai daerah; penyusunan peta jalan penumbuhan dan penguatan lembaga keuangan syariah di lingkungan LDII; penyusunan buku pedomaan pendirian koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah dan petunjuk penyusunan akad-akad simpanan dan pembiayaan syariah; pembentukan Forum Komunikasi Koperasi Syariah di bawah pembinaan dan pendampingan dari Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat DPP LDII; memfasilitasi kerja sama antar lembaga keuangan syariah yang dibentuk oleh warga LDII; fasilitasi pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah (Fintech syariah).

4. Pengembangan pemasaran digital berbasis syariah melalui: pendataan potensi ekonomi warga LDII sebagai basis data potensi pemasaran digital berbasis syariah; penguatan kapasitas pikub.co.id sebagai marketplace berbasis syariah; fasilitasi pelatihan digital marketing berbasis syariah; membangun budaya belanja di marketplace yang dikembangkan pikub.co.id; membangun budaya mengutamakan memasarkan melalui marketplace berbasis syariah yang dikelola oleh warga LDII; fasilitasi penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan bisnis online berbasis syariah.

V. Target Pencapaian

Target pencapaian pengembangan ekonomi dan keuangan syariah adalah:

1. tercapainya 100 persen literasi ekonomi dan keuangan syariah untuk warga LDII;
2. meningkatnya kapasitas dan kualitas lembaga ekonomi sektor riil berbasis syariah;
3. meningkatnya kinerja lembaga keuangan syariah;
4. meningkatnya akses pemasaran pelaku ekonomi syariah;
5. meningkatnya keterkaitan sektor riil dan keuangan syariah.

VI. Strategi Pencapaian Program

Program-program di bidang ekonomi syariah akan dicapai melalui strategi berikut ini:

1. peningkatan kerja sama dengan otoritas lembaga ekonomi dan keuangan syariah (kementrian terkait, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, lembaga ekonomi dan keuangan syariah, dan lain-lain);
2. peningkatan kompetensi SDM ekonomi syariah bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi dan otoritas yang terkait;
3. pendampingan dan pemberdayaan UMKMK syariah;
4. penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga ekonomi dan keuangan syariah;
5. penguatan kerjasama antar pelaku sektor riil berbasis syariah, antar pelaku sektor keuangan syariah, dan antar pelaku sektor riil dan sektor keuangan syariah;
6. kerja sama pengembangan Fintech Syariah untuk pengembangan lembaga keuangan syariah.

VII. Penutup

Banyak negara di dunia mulai mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar menjadi kekuatan utama ekonomi dan keuangan syariah dunia. Lembaga Dakwah Islam Indonesia, turut berkontribusi aktif dalam peningkatan kualitas SDM ekonomi syariah yang profesional religius. Melalui program-program pengembangan ekonomi syariah lima tahun ke depan, diharapkan LDII akan menjadi ormas Islam yang dikenal dengan komitmennya yang kuat dan kontribusinya yang besar terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody Taufiq Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]



LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KEP – 05/RAKERNAS-LDII/X/2018
Tentang
PROGRAM KERJA BIDANG WAWASAN KEBANGSAAN
RAPAT KERJA NASIONAL LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Menimbang :

a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 perlu dilakukan penetapan skala prioritas program dan kegiatan jangka pendek yang dituangkan sebagai dokumen perencanaan dan ditetapkan berdasarkan konstitusi organisasi melalui Rapat Kerja Nasional;

b. bahwa program kegiatan dan perencanaan yang belum dijalankan tetap masuk dalam skala prioritas sebagai mana dimaksud pada huruf a perlu dituangkan dalam skala prioritas lanjutan pada bidang Wawasan Kebangsaan yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional.

c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan skala prioritas program bidang Wawasan Kebangsaan dituangkan dengan Keputusan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang Undang ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan, Papan Nama dan Lambang Organisasi;

6. Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU 18.A.H.01.06 Tahun 2018 Tentang Pengesyahan Lembaga Daakwah Islam Indonesia Sebagai Badan Hukum.

7. Keputusan Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : KEP – 06 /MUNAS VIII LDII IX/2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

8. Keputusan Musyawarah Nasional Nomor : KEP -07/MUNAS VIII LDII/IX/2016 tentang Rencana Strategi Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 – 2021;

9. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor : KEP-001/DPP LDII/IX/2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Panasihat dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Masa Bakti 2016-2021;

10. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : Kep-14/DPP LDII/I/2018 Tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018.

11. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : Kep-15/DPP LDII/I/2018 Tentang Panitia Penyelenggara Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018.

Memperhatikan:

1. Usul, saran, dan pendapat yang berkembang dalam forum paripurna Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018 di Jakarta;

2. Usulan Saran/Pendapat pada sidang komisi Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

3. Usul dan masukan dari laporan Daerah oleh Perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Mengesyahkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018 tentang Skala Prioritas program dan kegiatan bidang Wawasan Kebangsaan dalam Keputusan Rapat Kerja Nasional Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018;

KEDUA : program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tertuang dalam lampiran Keputusan yang merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dalam keputusan ini;

KETIGA : pelaksanaan program sebagai mana dimaksud pada diktum KEDUA dapat dilakukan secara sektoral antar departemen maupun secara vertikal struktur kepengurusan dan/ atau menurut jenjang struktur kepengurusan dengan membentuk komisi atau kelompok kerja sesuai bidang kegiatan;

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com


Lampiran

KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
Nomor : KEP – 05/ RAKERNAS LDII/X/2018
Tanggal : 11 Oktober 2018

PRIORITAS PROGRAM
BIDANG WAWASAN KEBANGSAAN

I. Latar Belakang

Dalam Musyawarah Nasional VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia (MUNAS VIII LDII) tahun 2016 telah dikemukakan bahwa Indonesia sedang berada di tengah-tengah terjadinya eskalasi dinamika sosial-politik-ekonomi-budaya, yang disebabkan dua hal mendasar yaitu; pertama dampak globalisasi sebagai akibat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK/ICT) dan kedua adalah terjadinya pertumbuhan jumlah penduduk yang diperkirakan pada tahun 2030 mendatang akan mencapai 345 juta jiwa.

Dalam kondisi seperti itu, LDII berpandangan bahwa menjadi sangat penting dan strategis untuk mengokohkan persatuan, kesatuan, dan kebangsaan dalam rangka memelihara dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, menjadi mendasar mengantisipasi dampak globalisasi itu. Secara umum, globalisasi merupakan fenomena yang melanda ke seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam setiap aspek kehidupan didalamnya. Globalisasi sendiri belum memiliki definisi yang pasti. Definisi globalisasi bergantung kepada dari sisi mana orang mendefinisikannya. Kata “globalisasi” itu sendiri diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Ada yang mendefinisikan globalisasi sebagai “integrasi perdagangan, keuangan, dan informasi yang sedang menciptakan satu pasar global dan kebudayaan tunggal”.

Karena itu, pada dasarnya globalisasi mengandung satu unsur integrasi yaitu menyatukan aspek-aspek kehidupan dari seluruh negara-negara di dunia. Hal ini tentunya berdampak pada kedaulatan negara. Dengan kata lain, hadirnya globalisasi berdampak kepada kedaulatan negara yang dirasakan semakin memudar karena batas-batas negara semakin melebur dengan negara lain yang ditandai dengan mudahnya komunikasi antar wilayah dan pertukaran informasi yang cepat.

Bila menelusuri sejarah terkait kedaulatan negara, tercatat bahwa Perjanjian Westphalia tahun 1968 merupakan penanda lahirnya sistem negara-bangsa. Sejak saat itu negara dianggap sebagai aktor tunggal dalam kegiatan internasional. Sementara itu, dalam jangka panjang yang melewati proses belasan atau puluhan generasi, isu yang paling penting atau strategis bagi keberadaan suatu bangsa-negara adalah bagaimana menjaga bahkan memperkuat posisi kedaulatan nasional (national sovereignity). Disisi lain, proses globalisasi yang berlangsung dengan semakin cepat lajunya dan semakin luas pula jangkauannya, tampaknya tidak mengurangi peranan -negara bangsa (nation-state) sebagai bagian dasar dari tatanan dunia. Dengan demikian, untuk masa yang lama ke depan, isu kedaulatan nasional di dalam segala dimensinya tidak akan pernah surut.

Namun ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa beberapa penelitian lain menunjukkan dan menjelaskan tentang posisi negara yang diperlemah akibat adanya globalisasi, yaitu: (1) meningkatnya hubungan ekonomi dan budaya yang mereduksi kekuatan negara sehingga kontrol pemerintah dalam kebijakan internal menjadi tidak efektif; (2) munculnya kekuatan baru seperti TNC (Trans National Corporations) dianggap lebih memiliki kekuatan dibanding pemerintah; (3) tanggungjawab negara seperti komunikasi, pertahanan dan ekonomi akan lebih baik bila dikoordinasikan pada basis antar-pemerintah, tidak hanya ditangani sendiri; (4) negara harus tunduk pada unit politik yang lebih besar seperti NATO, OPEC, APEC atau pada organisasi internasional seperti IMF dan WTO; (5) sistem pemerintahan global merupakan sistem dengan perkembangan politik dan administratif yang muncul karena dinilai lebih baik daripada kekuatan negara. Berdasarkan pemikiran tersebut jelas bahwa kontur dan postur negara dalam globalisasi melemah akibat munculnya berbagai sistem maupun kekuatan baru akibat hasil dari fenomena globalisasi ini.

Meskipun ada dampak globalisasi itu, bukan berarti bahwa kedaulatan negara benar-benar hilang. Pemerintah tetap sebagai aktor utama dalam dunia internasional karena hanya pemerintahlah yang memiliki kekuatan penuh untuk berdaulat dan memberi keputusan terhadap pilihan yang diambil untuk negaranya.

II. TANTANGAN dan PERMASALAHAN

Salah satu keironian dari proses globalisasi adalah pengaruh perpecahan negara bangsa menjadi pecahan yang lebih kecil, sementara pada waktu yang sama membuat tekanan pada negara-negara bangsa yang sama untuk meregionalisasikan, yaitu, untuk membentuk pengelompokan regional, atas dasar ekonomi dan atau militer.

Di arena informasi, dalam era globalisasi ini, pesan-pesan media tidak lagi terbatas hanya pada suatu negara atau kota tertentu. Perkembangan teknologi berarti bahwa pesan-pesan itu sekarang disebarluaskan seketika melewati batas-batas yurisdiksi.

Implikasi globalisasi juga merambah pada bahasa. Bahasa Inggris sekarang secara tidak diragukan lagi telah menjadi salah satu bahasa dunia dan bahasa pengetahuan. Penguasaan Bahasa Ingris sekarang sudah menjadi keharusan bagi para elit, para politikus, pejabat teras, para teknokrat, dan pengusaha di seluruh dunia. Pengaruh Bahasa Inggris telah berpengaruh dalam setiap bahasa lain di dunia, dan secara lengkap mendominasi vokabulari perdagangan dan teknologi secara khusus. Suatu kata tidaklah bersifat netral; suatu kata selalu dimuati satu atau lebih asumsi budaya, sehingga ketika suatu kata asing masuk ke dalam suatu bahasa, suatu konsep asing secara pasti juga masuk, dan penerimaan suatu kata dalam suatu bahasa juga dapat berarti suatu penerimaan dari “pengikut budayanya” (cultural passenger).

Pada suatu kondisi tertentu, dunia kini dibanjiri oleh suatu budaya, ideologi, atau pandangan dunia. Akibatnya, tuntutan-tuntutan akan otonomi regional atau bahkan separatisme yang didasarkan pada identitas atau agama menjadi sangatlah umum, dan tampaknya akan menjadi kecenderungan yang terus berlangsung di masa mendatang. Selain itu, ada kompetisi yang meningkat antara negara-negara bangsa atas sumber-sumber daya alam, yang dapat menjadi suatu titik api konflik antar Negara bangsa.

Dalam MUNAS LDII VIII tahun 2016 dan juga dalam Rapat Kerja Nasional LDII tahun 2012 telah didefinisikan mengenai pembangunan. Pembangunan adalah sebuah transformasi yang melibatkan perubahan di wilayah negara (state), masyarakat (civil society), dan pasar (market).

Ada beberapa tantangan dan masalah terkait globalisasi dan pembangunan tersebut. Secara umum, tantangan yang akan dihadapi Indonesia pada jangka panjang masa mendatang antara lain adalah krisis moral, krisis pangan, krisis energi, krisis ekonomi, krisis demografi, perubahan iklim, pelambatan pertumbuhan ekonomi, turbulensi politik dan instabilitas kawasan, failing/failed dan rogue state, insurgensi, separatisme, dan terorisme, polarisasi hegemoni dunia, dan dimulainya era digitalisasi atau era 4.0.

Secara internal, bangsa Indonesia memiliki kerentanan konflik yang bersumber dari SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

Menghadapi gempuran globalisasi dan tantangan serta masalah pembangunan tersebut, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LDII tahun 2018 ini telah menyepakati mengangkat Wawasan Kebangsaan sebagai salah satu materi yang dibahas sebagai salah satu upaya pembentukan jati diri bangsa agar tidak terombang-ambing dalam arus globalisasi tersebut dan mampu berdiri kokoh menghadapi tantangan dan masalah tersebut.

Dalam kondisi seperti itu, LDII bergerak untuk mencermati secara mendalam dampak keniscayaan globalisasi tersebut tentang apa yang berubah dan apa yang tidak berubah serta apa yang seharusnya tetap dan tidak boleh berubah.
Karena itu, LDII berpandangan bahwa nilai-nilai yang tidak boleh berubah oleh tekanan globalisasi adalah nilai-nilai moral berbasis ajaran agama, baik yang berdimensi universal maupun yang berdimensi khusus dan nilai-nilai pembentuk jati diri bangsa yang telah terkristal dalam Pancasila. Selain itu wawasan kebangsaan menjadi bagian tidak terpisahkan agar kemampuan seseorang untuk tetap menegakkan nilai moral, tidak boleh tergerus oleh tekanan arus globalisasi sehingga jati diri bangsa terjaga secara berkelanjutan.

• WAWASAN KEBANGSAAN

Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan, seperti penjajahan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Perjuangan bangsa Indonesia yang waktu itu masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil, karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi lain kaum kolonial terus menggunakan politik “devide et impera”. Kendati demikian, catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam dalam usaha mengusir penjajah dari nusantara.

Dalam perkembangan berikutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat nasional, yakni perjuangan yang berlandaskan persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia akan mempunyai kekuatan yang nyata. Kesadaran tersebut kemudian mendapatkan bentuk dengan lahirnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang merupakan tonggak awal sejarah perjuangan bangsa yang bersifat nasional itu, yang kemudian disusul dengan lahirnya gerakan-gerakan kebangsaan di bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, kesenian, pers, dan kewanitaan.

Tekad perjuangan itu lebih tegas lagi dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia”. Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, bersatu padu memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dalam perjalanan sejarah itu telah timbul pula gagasan, sikap, dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah pengejawantahan dari satu wawasan kebangsaan. Hakekat wawasan kebangsaan adalah keutuhan nasional dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara dan aparatur negara wajib berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

• PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN

Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).

“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.

Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa. Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal.

Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan IPOLEKSOSBUD dan HANKAM.

• PERAN STRATEGIS BAHASA INDONESIA DAN DAERAH DALAM MENJAGA KEUTUHAN NKRI

DPP LDII pada tanggal 21 Maret 2018 menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) Wawasan Kebangsaan dengan tema “Peran Strategis Bahasa Indonesia dan Faktor Genetika dalam Menjaga Keutuhan NKRI” di Jakarta. Dari FGD itu dapat disimpulkan bagaimana peran penting Bahasa Indonesia dalam menjaga keutuhan NKRI.

Dalam diskusi FGD tersebut antara lain dikemukakan bahwa suatu negara bangsa tidak dapat dilepaskan dari unsur-unsur yang mengikat komunitas yang membentuk negara bangsa itu menjadi satu kesatuan. Dengan kata lain, pembicaraan tentang negara bangsa, tidak dapat dilepaskan dari mempersoalkan elemen pembentuk nasionalisme negara bangsa tersebut. Sehubungan dengan itu, terdapat tiga elemen dasar pembentuk nasionalisme suatu negara bangsa, yaitu ras/suku bangsa, agama, dan bahasa.

Bagi bangsa Indonesia, Bahasa Indonesia merupakan aspek fundamental pembentuk nasionalisme. Indonesia memiliki bahasa lokal sebanyak 659 yang menjadi penanda suku bangsa di Indonesia dari sekitar 659 suku bangsa. Dengan kata lain, elemen suku bangsa atau ras tidak mungkin menjadi fondasi dalam membangun nasionalisme Indonesia dan dari sinilah disadari betapa cerdasnya para pendiri bangsa untuk memilih bahasa sebagai fondasi dalam membangun nasionalisme Indonesia.

Di Indonesia terdapat enam agama yang diakui secara resmi oleh negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu. Pengalaman sejarah ketika rumusan sila pertama Pancasila di dalam Piagam Jakarta yang berbunyi: “Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya”, minta dihapuskan sehingga muncullah bunyi Pancasila seperti dikenal sekarang: “Ketuhanan Yang Maha Esa” telah memberikan pelajaran pada bangsa ini bahwa betapa arifnya para pendiri bangsa untuk tidak memilih agama sebagai fondasi dalam membangun negara bangsa Indonesia. Karena itu, Bahasa Indonesia menjadi benang pengikat dalam membangun nasionalisme Indonesia.

Sebagai negara bangsa yang dibangun di atas fondasi nasionalisme bahasa, Indonesia mengalami “gempuran” dari bahasa pula. Berbagai isu kebahasaan yang dihubungkan dengan politik kebangsaan, seperti yang muncul di belahan Timur, Barat, dan kawasan tengah Indonesia memberikan gambaran pada bangsa Indonesia betapa bangsa ini haruslah mengelola secara arif keberagaman bahasanya dalam satu kebijakan strategis kebahasaan demi keutuhan NKRI.

Disisi lain, keberagaman bahasa jika tidak dikelola dengan baik dapat menjadi potensi disintegrasi sosial yang dapat saja menuju disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, penyelamatan atas Bahasa Indonesia sama artinya penyelamatan bangsa ini dari keutuhannya sebagai negara bangsa. Adapun penyelamatan atas bahasa daerah yang jumlahnya tidak kurang dari 659 bahasa itu sama artinya dengan menyelamatkan ciri keindonesiaan yang Berbhinneka Tunggal Ika. Beragamnya bahasa daerah di samping menunjukkan keberagaman elemen pembentuk Indonesia, juga melalui bukti-bukti kebahasaan yang masih diwarisi dari bahasa purba yang menurunkan semua bahasa daerah tersebut akan memperlihatkan keberagaman dalam kesatuasalan.

Indikator penegakan identitas keindonesiaan melalui Bahasa Indonesia dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pemakaian bahasa itu di dalam negara dan minat pembelajaran bahasa itu di luar negara. Penguatan pemakaian bahasa Indonesia di dalam negara dapat menjadi sarana untuk memperkokoh komitmen ke-Indonesiaan ke dalam, sedangkan penguatan bahasa Indonesia di luar negara menunjukkan kokohnya pengakuan bangsa lain atas keberadaan Indonesia sebagai negara bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Dalam FGD Wawasan Kebangsaan itu tercatat bahwa di dalam bahasa kebangsaan suatu negara terdapat negara itu sendiri. Bahasa kebangsaan merupakan penanda keberadaan negara bangsa itu yang paling nyata dan dekat dengan pemiliknya, karena bahasa itu menjadi sarana dan sekaligus pembentuk pikiran pemiliknya.

• KAJIAN WILAYAH PERBATASAN

Dalam konteks wawasan kebangsaan, DPP LDII juga melakukan kajian dan pembahasan pada beberapa provinsi yang memiliki perbatasan dengan negara-negara tetangga atau dikenal sebagai wilayah perbatasan. Ada beberapa pertimbangan mengapa DPP LDII menaruh perhatian terhadap wilayah perbatasan itu.

Hingga saat ini, kondisi wilayah perbatasan Indonesia umumnya masih perlu banyak pembenahan dan pembangunan, sehingga perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program yang terpadu dan terkoordinasi antar instansi terkait. Sudah saatnya seluruh masyarakat dapat menikmati hasil-hasil pembangunan secara adil dan merata, termasuk yang berada di wilayah perbatasan. Oleh sebab itu, pemerintah hendaknya memberikan perhatian lebih dan skala prioritas yang lebih tinggi terhadap pembangunan di wilayah perbatasan dengan memadukan pendekatan keamanan dan kesejahteraan secara bersama-sama, guna memacu pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat sekaligus membangun ketahanan warga dari pengaruh ideologi lain.

Berdasarkan pengamatan DPP LDII di lapangan, keberhasilan pembangunan dan pengamanan di wilayah perbatasan akan memperkokoh ketahanan nasional secara keseluruhan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka memberdayakan wilayah perbatasan harus menjadi komitmen bersama, agar wilayah yang menjadi beranda NKRI tersebut maju sebagaimana daerah lainnya. Terlebih wilayah perbatasan sampai kini masih memiliki sejumlah kerawanan dan permasalahan yang kompleks baik dari aspek keamanan maupun kesejahteraan.

Dari aspek keamanan, perlu terus dioptimalkan pengamanan perbatasan melalui pos-pos pengamanan terpadu, yang melibatkan ketiga angkatan serta Polri dalam rangka penegakan hukum dan kamtibmas. Dihadapkan dengan hakekat ancaman di wilayah perbatasan yang dihadapi, baik yang potensial maupun faktual, maka tanpa mengabaikan penuntasan masalah batas Negara yang memiliki kekuatan hukum, perlu dibangun dan diimplementasikan Strategi Pertahanan Negara yang bersifat semesta, yang melibatkan sumber daya yang ada. Salah satunya adalah dengan cara mengembangkan dan memberdayakan masyarakat di wilayah perbatasan sehingga semakin memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.

Selain itu, kewaspadaan sangat diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terutama pulau-pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Pembangunan wilayah perbatasan menjadi satu dari sembilan agenda prioritas pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang disebut dengan Nawacita. Poin ketiga dari Nawacita berbunyi, “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”. Untuk membangun wilayah perbatasan, menurut situs resmi Badan Nasional Pengelola Perbatasan, pada 2017 pemerintah menyiapkan anggaran Rp 17,839 triliun. Anggaran itu meningkat dibandingkan dengan 2016 yang sekitar Rp 9 triliun.

• PROVINSI KEPULAUAN RIAU SEBAGAI PROVINSI KHUSUS KEMARITIMAN

Ada beberapa pertimbangan mengapa Kepri perlu mendapat perhatian dari DPP LDII. Secara geografis, Kepri berbatasan dengan negara tetangga, yaitu Singapura, Malaysia, Filipina dan Vietnam. Provinsi ini terletak pada jalur lalu lintas transportasi laut dan udara yang strategis dan terpadat pada tingkat internasional serta pada pasar dunia yang memiliki peluang pasar.

Selain itu, tercatat 95% wilayah Kepri adalah laut, hanya 5 persen saja daratan, yang terdiri dari 2.408 pulau. Kepri menjadi provinsi yang memiliki pulau terbanyak di Indonesia. Kepri juga memiliki posisi yang sangat strategis karena berada pada pintu masuk Selat Malaka dari sebelah Timur juga berbatasan dengan pusat bisnis dan keuangan di Asia Pasifik yakni Singapura. Persinggungan langsung dengan Selat Malaka dan Laut Natuna Utara membuat Kepri menjadi kawasan strategis untuk banyak aktivitas keekonomian dan pertahanan keamanan.

Dengan letak geografis yang strategis itu (antara Laut Natuna Utara, Selat Malaka dengan Selat Karimata) serta didukung potensi alam yang sangat potensial, Kepri dimungkinkan untuk menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi bagi Republik Indonesia di masa depan. Apalagi saat ini pada beberapa daerah di Kepri (Batam, Bintan, dan Karimun) tengah diupayakan sebagai pilot project pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui kerjasama dengan Pemerintah Singapura.

Tambahan lagi, Kepri mempunyai potensi besar Sumber Daya Alam (SDA) baik migas maupun potensi bahari lainnya. Cadangan minyak bumi mencapai 298,81 million meter barrel oil (MMBO), sementara cadangan gas alam sebanyak 55,3 triliun square cubic feet (TSCF) terdapat di Kabupaten Natuna. Timah dengan jumlah cadangan, mencapai 11.360.500 m3 terdapat di Pulau Karimun. Bauksit dengan total cadangan 15.880.000 ton terdapat di Pulau Bintan dan Tanjung Pinang. Granit dengan total cadangan mencapai 858.384.000 m3 terdapat di Pulau Karimun dan Pulau Bintan. Sementara pasir darat dengan total cadangan mencapai 39.826.400 ton terdapat di Pulau Karimun dan Pulau Bintan.

Kepri juga merupakan gerbang wisata mancanegara kedua setelah Pulau Bali. Objek wisata di Provinsi Kepulauan Riau antara lain wisata pantai yang terletak di berbagai Kabupaten dan Kota. Pantai Melur dan Pantai Nongsa di Kota Batam, Pantai Belawan di Kabupaten Karimun, Pantai Lagoi, Pantai Tanjung Berakit, Pantai Trikora, dan Bintan Leisure Park di Kabupaten Bintan. Kabupaten Natuna terkenal dengan wisata baharinya seperti snorkeling (selam di permukaan).

Dari sektor perkebunan, komoditas yang berpotensi di Kepri adalah cengkeh, kelapa, karet, lada, sagu, dan gambir.

Perikanan tangkap, termasuk pengembangan budidaya perikanan yang meliputi usaha pembenihan sampai pemanfaatan teknologi budidaya sangat cocok di provinsi ini.

Di sisi lain, dari segudang potensi itu, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan. Survei Lemhanas yang dimulai dari tahun 2010 hingga 2016, menunjukkan Kepri berada dalam posisi kurang tangguh dalam hal ketahanan nasional. Dari ketersediaan pangan dan kapasitas partai politik masih perlu banyak peningkatan. Belum lagi, masalah energi yang perlu peningkatan ketersediaan dan pasokannya. Dari diskusi DPP LDII dengan beberapa pihak, Kepri sampai saat ini masih menghadapi persoalan dunia tenaga kerja, diantaranya tingginya tingkat penganguran dan kurangnya perluasan kesempatan kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun tantangan berat lain adalah masalah transportasi laut untuk pengembangan daerah, karena minimnya infrastruktur pendukung.

DPW LDII Kepri sebelumnya sudah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Dimensi Maritim dalam Perspektif Peran Strategis Provinsi Kepulauan Riau” di Batam pada tanggal 8 Oktober 2016. Salah satu hasilnya adalah usulan agar Kepri menjadi daerah khusus atau provinsi khusus kemaritiman sehingga dana alokasi umum dan dana alokasi khusus untuk Kepri lebih proporsional untuk percepatan pembangunan di Kepri.

Diskusi DPP LDII dengan jajaran pengurus DPW LDII Kepri, pengurus DPD Kota Batam, dan berbagai lapisan masyarakat lainnya, menghasilkan berbagai masukan antara lain, mengenai pembangunan kembali budaya maritim, komitmen menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama, mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun pelabuhan laut, logistik, dan industri perkapalan, serta pariwisata maritim. Terakhir yang tidak kalah penting adalah bagaimana membangun kekuatan pertahanan maritim di sekitar Pulau Natuna, mengingat Laut Natuna Utara hingga kini masih mengandung potensi konflik yang eskalasinya sewaktu-waktu dapat menggoyang stabilitas keamanan dan ekonomi regional bahkan internasional

• KETAHANAN SOSIAL-EKONOMI PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

DPP LDII telah melakukan kunjungan ke Kalimantan Barat beberapa kali dalam rangka menggali aspirasi, masukan, dan sekaligus kontribusi yang sudah dilakukan LDII di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Salah satu kontribusi LDII adalah bagaimana memanfaatkan potensi lahan gambut di Kabupaten Melawi tersebut menjadi lahan subur untuk pertanian dan perkebunan.

Selain pembangunan infrastruktur, dari hasil pengumpulan aspirasi DPP LDII di lapangan, masyarakat perlu ketersediaan bahan pangan. Dengan kata lain, agar lebih optimal meningkatkan kesejahteraan warga di perbatasan, pembangunan itu juga mesti diikuti dengan pembangunan perekonomian lokal.

Di Provinsi Kalimantan Utara, DPP LDII juga mengumpulkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak baik dari kalangan pemerintahan daerah maupun masyarakat di tingkat akar rumput. Secara umum, para pemangku kepentingan lokal baik dari unsur pemerintah dan masyarakat mendukung pemerataan dan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan. Wilayah perbatasan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia terutama terhadap ancaman dari luar. Pemerataan dan percepatan pembangunan itu tentu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan negara untuk menjaga tetap utuhnya NKRI. Karena itu, keterlibatan semua komponen bangsa sangat dibutuhkan untuk mengawasi secara langsung maupun tidak langsung seluruh perbatasan yang menjadi simbol kedaulatan negara.

Kawasan perbatasan Provinsi Kalimantan Utara yang berhadapan langsung dengan Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia, dalam pengamatan DPP LDII merupakan wilayah garda paling depan Indonesia dalam menghadapi dampak dari integrasi Indonesia dengan Asean. Namun Pemerintah perlu terus meningkatkan kesejahteraan di kawasan perbatasan tersebut yang secara ekonomi tertinggal cukup jauh jika dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia (Sabah dan Sarawak). Akibatnya kawasan perbatasan tersebut menjadi kawasan yang rentan, rawan ataupun menjadi subordinat negara tetangga oleh karena daya saing yang sangat lemah.

Kawasan perbatasan Kalimantan Utara juga merupakan salah satu entry point (titik masuk) tindakan kejahatan, mulai dari kejahatan lintas negara, penyelundupan (senjata dan bahan peledak), terorisme, illegal fishing, narkoba hingga perdagangan manusia. DPP LDII berpandangan bahwa tindakan kejahatan tersebut terutama narkoba merupakan ancaman non tradisional yang harus dihadapi bersama-sama karena merusak generasi muda.

III.TUJUAN

LDII menyusun program kerja Wawasan Kebangsaan periode 2018-2021 dengan tujuan memberikan pembekalan kepada para warga LDII, pengurus organisai maupun lembaga-lembaga yang dalam pembinaan dan pengelolaan LDII agar :

• Mampu memahami dan menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan individu atau golongan.
• Mampu memahami dan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan.
• Mampu memahami dan turut serta menjaga NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.
• Membantu menyukseskan Program Pemerintah dengan melakukan tindak lanjut pada Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) VIII Tahun 2016 mengenai dampak arus globalisasi dan tren atau kecenderungan dinamika ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan-keamanan ke depan yang dapat menggerus dan mengubah jati diri bangsa maupun karakter bangsa yang pada gilirannya berimplikasi pada keutuhan NKRI.

Dalam menyusun Program Kerja Wawasan Kebangsaan tersebut, LDII tetap mengacu pada Visi dan Misi Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

IV. PROGRAM KERJA KOMISI KEBANGSAAN

Kepedulian dan keterlibatan LDII mengenai wawasan kebangsaan ini adalah sebagai salah satu perannya sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) bahwa negara eksis karena adanya kesepakatan masyarakat bangsa yang hidup pada wilayah negara tersebut. Negara didirikan oleh rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama.

Oleh karena itu, Pemerintah sebaiknya memperhatikan aspirasi dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik sebagai orang seorang maupun sebagai kelompok. Adapun ormas merupakan unsur dan aset penting dalam bernegara yang bertalian dengan hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Dalam melaksanakan Progam Kerja Komisi Kebangsaan 2018-2021 akan berlandaskan pada nilai-nilai sebagai berikut:

• Kesepakatan empat konsensus nasional yaitu: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
• Memiliki wawasan nasional dan cinta tanah air untuk menempatkan tujuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan untuk mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
• Memiliki sikap jujur, amanah, kerja keras dan hemat, rukun, kompak dan kerja sama yang baik dalam menjalani perannya baik sebagai individu maupun sebagai warga negara.
• Memiliki integritas, keberanian, dan konsistensi dalam menyuarakan kebenaran dengan memperhatikan situasi dan kondisi ipoleksosbudhankam (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan).

Program Kerja Komisi Kebangsaan dalam tiga tahun ke depan yaitu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 disusun dalam dua bagian yaitu: Program Kerja Internal dan Program Kerja Eksternal.

Program Kerja Internal meliputi:

• Penyuluhan Bahasa Indonesia yang baik dan benar kepada warga LDII terutama untuk muballigh dan muballighoh.
• Pelestarian nilai-nilai Pancasila melalui dakwah bil kalam, bil qolam, dan bil hal.
• Penyusunan dan penerapan muatan materi wawasan kebangsaan di pondok pesantren maupun lembaga-lembaga pendidikan formal dan diniyah yang dibina maupun dikelola LDII.
• Pengembangan Sakonas Sekawan Persada Nusantara sebagai salah satu wadah pembinaan generasi muda yang berwawasan kebangsaan.
• Membangun citra dan reputasi organisasi yang berwawasan kebangsaan.

Program Kerja Eksternal meliputi:

Bekerja sama atau berkolaborasi dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun masyarakat sipil dalam bentuk:

• Sosialisasi 4 konsensus nasional
• Seminar dan lokakarya Pancasila
• Dialog kebangsaan
• Penyuluhan Bahasa Indonesia sebagai perekat dan pemersatu bangsa
• Penyelenggaraan pelatihan bela negara bekerja sama dengan TNI/Polri untuk generasi muda maupun warga LDII dalam rangka menanamkan rasa cinta tanah air dan bela negara.
• Dai kamtibmas
• Partisipasi dalam program Bhakesra
• Pengkajian, pengembangan, dan percepatan pembangunan wilayah-wilayah perbatasan sebagai penguatan kedaulatan NKRI sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.

Rangkuman dalam program kerja ini adalah bahwa LDII berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara serta pemahaman dan penerapan wawasan kebangsaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

REKOMENDASI

1. Mendorong gerakan berbahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai upaya penguatan nilai-nilai kebangsaan sekaligus penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Mengusulkan Pusat Bahasa Indonesia di Kementerian Pertahanan untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai instrumen pemersatu dan perekat bangsa.

3. Mengusulkan Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Daerah Khusus Kemaritiman.

4. Mendorong pemerintah memprioritaskan upaya percepatan dan pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah perbatasan sebagai salah satu upaya menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI.

V. PENUTUP

Dengan memperhatikan latar belakang dan tujuan program kerja komisi kebangsaan ini maka perlu koordinasi dan sinergitas dengan berbagai pihak terkait baik dari internal maupun eksternal organisasi untuk terwujudnya program kerja Komisi Kebangsaan ini.

Dalam perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, terutama menghadapi perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat, maka seyogyanya semua komponen bangsa kembali memperkuat pentingnya persatuan, kesatuan, dan wawasan kebangsaan

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]



LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KEP – 06/RAKERNAS-LDII/X/2018
Tentang
PRIORITAS PROGRAM KERJA DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
RAPAT KERJA NASIONAL LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Menimbang :

a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 perlu dilakukan penetapan skala prioritas program dan kegiatan sebagai Rencana Kerja yang dituangkan sebagai dokumen perencanaan dan ditetapkan berdasarkan konstitusi organisasi;

b. bahwa program kegiatan rencana kerja yang akan dituangkan dalam skala prioritas sebagai mana dimaksud pada huruf a disertai dengan skala prioritas lanjutan yang belum terselesaiakan pada program sebelumnya akan ditetapkan sebagai satu kesatuan program prioritas pada Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan program prioritas meliputi komisi Pendidikan, Komisi Teknologi Informasi, Komisi Kesehatan, Komisi Pangan dan Lingkungan Hidup, dan Komisi Energi yang dituangkan dalam Keputusan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang Undang ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan, Papan Nama dan Lambang Organisasi;

6. Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU 18.A.H.01.06 Tahun 2018 Tentang Pengesyahan Lembaga Daakwah Islam Indonesia Sebagai Badan Hukum;

7. Keputusan Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : KEP – 06 /MUNAS VIII LDII IX/2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

8. Keputusan Musyawarah Nasional Nomor : KEP -07/MUNAS VIII LDII/IX/2016 tentang Rencana Strategi Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 – 2021;

9. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor : KEP-001/DPP LDII/IX/2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Panasihat dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Masa Bakti 2016-2021;

10. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : Kep-14/DPP LDII/I/2018 Tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018.

11. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : Kep-15/DPP LDII/I/2018 Tentang Panitia Penyelenggara Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018.

Memperhatikan:

1. Usul, saran, dan pendapat yang berkembang dalam forum paripurna Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018 di Jakarta;

2. Usulan Saran/Pendapat pada sidang komisi Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

3. Usul dan masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Mengesahkan Program Prioritas dan Kegiatan Komisi Pendidikan, Komisi Teknologi Informasi, Komisi Kesehatan, Komisi Pangan dan Lingkungan Hidup dan Komisi Energi Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018 2020;

KEDUA : Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tertuang dalam lampiran Keputusan yang merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dalam keputusan ini;

KETIGA : Lampiran Keputusan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA meliputi Komisi Pendidikan, Komisi Teknologi Informasi, Komisi Kesehatan, Komisi Pangan dan lingkungan hidup, Komisi Energi dan yang masing masing tetuang dalam 1 (satu) Lampiran.

KEEMPAT : Pelaksanaan program sebagai mana dimaksud pada diktum KETIGA dapat dilakukan secara sektoral antar departemen maupun secara vertikal struktur kepengurusan dan/atau struktur pada jenjang kepengurusan dengan membentuk komisi kerja sesuai bidang kegiatan;

KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody Taufiq Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]


Lampiran I

KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
Nomor : KEP – 06/RAKERNAS LDII/X/2018
Tanggal : 11 Oktober 2018


KOMISI PENDIDIKAN
MEMPERKUAT SUMBER DAYA MANUSIA PROFESIONAL RELIGIUS

I. LATAR BELAKANG

Dalam Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) VIII yang dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 November 2016 telah diputuskan bahwa sosok Sumber Daya Manusia yang menjadi cita-cita Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah Sumber Daya Manusia yang Profesional Religius, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Musyawaroh Nasional (Munas) VIII Nomor 07/MUNAS VIII LDII/2016 Tentang Program Umum Rencana Strategis Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Masa Bakti 2016 – 2021. Keputusan Munas ini merupakan dinamika pengambilan keputusan strategis dalam menetapkan kualitas Sumber Daya Manusia untuk kebutuhan pembangunan bangsa Indonesia, yang ditetapkan dalam Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII LDII Tahun 2011 Nomor KEP-08/MUNAS VII LDII/III/2011 tertanggal 09 Maret 2011 tentang Pengembangan Sumberdaya Manusia Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

Dalam Keputusan Musyawarah Nasional VIII tersebut, SDM Profesional Religius didefinisikan sebagai SDM yang ideal, yang diindikasikan dengan alim faqih (memiliki pengetahuan dan kepahaman agama yang tinggi),berakhlakul karimah, dan mandiri; yang ketiganya disebut Tri Sukses. Dua sifat yang pertama yaitu alim faqih dan berakhlakul karimah merupakan bagian dari dimensi religiusitas, dan sifat yang terakhir (mandiri) merupakan dimensi profesionalitas. Pada SDM Profesional Religius, juga terdapat enam thobiat luhur yaitu jujur, amanah, mujhid-muzhid, rukun, kompak dan kerjasama yang baik, termasuk memiliki empat tali keimanan yaitu bersyukur, berdoa, mengagungkan dan mempersungguh. SDM Profesional Religius ini sejalan dengan cita-cita pembangunan nasional, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, yaitu mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila; mewujudkan bangsa yang berdaya-saing; dan mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.

Sosok SDM Profesional Religius menjadi sangat penting karena pencapaian tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti tertuang dalam konstitusi membutuhkan sosok Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dewasa ini, kebutuhan sosok SDM seperti ini semakin mendesak terutama dalam mengantisipasi era globalisasi, bonus demografi, dan era industri 4.0, termasuk mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045 yang ditengarai menghadirkan tantangan tersendiri, yang apabila SDM tidak dipersiapkan dengan baik, maka berpotensi membawa tujuan pendirian NKRI tersebut semakin jauh. Akibatnya, Indonesia akan semakin sulit dalam melindungi tumpah darah bangsa Indonesia, memajukan kecerdasan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk sulit ikut serta dalam meningkatkan perdamaian dunia.

II. PROGRAM KERJA PRIORITAS

Setelah kurang lebih tujuh tahun LDII mengimplementasikan program SDM Profesional Religius yaitu 5 tahun setelah Munas VII ditambah 2 tahun setelah Munas VIII, LDII telah melaksanakan berbagai program kerja untuk mewujudkan SDM Profesional Religius. Untuk memudahkan implementasi program, LDII telah membagi SDM ke dalam kelompok-kelompok umur yaitu Anak Usia Dini (Cabe Rawit), Pra Remaja, Remaja, Dewasa dan Lanjut Usia. Kepada kelompok-kelompok umur ini, konten Profesional Religius dirancang sesuai kebutuhan kelompok umur masing-masing.

Operasionalisasi program-program Profesional Religius sebagai amanah Munas VII dan Munas VIII berlangsung diberbagai institusi sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing-masing institusi. Program yang terkait dengan religiusitas yaitu yang terkait dengan peningkatan pengetahuan dan kepahaman tentang Alquran dan Alhadits serta akhlakul karimah berlangsung di pondok-pondok pesantren, majelis ta’lim termasuk dalam keluarga-keluarga yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan program yang terkait dengan profesionalitas yaitu untuk membentuk kemandirian berlangsung pada satuan-satuan sekolah baik yang formal dibawah binaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, dan Kementerian Agama, maupun yang informal yang berupa Home Schooling dibawah binaaan kedua kementerian tersebut.

Dari hasil implementasi program Profesional Religius di atas, LDII telah membuat progress yang signifikan sebagai kontribusinya kepada negara. Warga LDII yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia dengan berbagai kelompok umur merupakan warga negara yang tunduk dan patuh pada Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga LDII sudah banyak masuk di pasar kerja baik di lingkungan pemerintah maupun swasta. Tidak sedikit warga LDII yang berkontribusi dalam mengharumkan nama bangsa Indonesia seperti pada ASIAN GAMES, SEA GAMES, dan berbagai event internasional lainnya.

Meskipun terdapat progress seperti di atas, namun LDII prihatin melihat perkembangan lingkungan strategis yang terjadi di Indonesia saat ini. LDII melihat bahwa berbagai kearifan local yang ditanamkan oleh pendahulu kita telah tergerus bersamaan dengan peningkatan arus globalisasi. Pertama, nilai-nilai yang tergerus itu adalah KEJUJURAN & AMANAH. Di Era demokratis dan serba pragmatis seperti saat ini, anak bangsa dengan mudah menggadaikan kejujuran yang dimilikinya. Kedua, nilai takdzim atau menghormati guru dan orang tua. Sulit kita pungkiri bahwa nilai inipun ikut tergerus oleh derasnya arus globalisasi dan perkembangan demokrasi di Indonesia.

Pada dimensi profesionalitas, LDII juga melihat bahwa kemampuan literasi mengalami penurunan, khususnya literasi teks dan literasi visual, yang keduanya sangat penting untuk memahami isi buku buku teks. Rendahnya kemampuan terkonfirmasi dalam peringkat Indonesia yang sangat rendah di PISA (The Program for International Student Assessment), yaitu suatu indeks untuk mengukur kemampuan anak membaca dan memahami buku-buku teks.

Mencermati permasalahan di atas, maka program kerja pada Rapat Kerja Nasional LDII tahun 2018 ini akan fokus dan memprioritas pengingkatan ketiga kemampuan di atas. Kongkritnya, Program Kerja Komisi Pendidikan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia mengarahkan pengembangan SDM Profesional Religius pada fokus-fokus berikut:

1. Pada dimensi religiuisitas, program kerja akan fokus pada pembangunan sistem pendidikan yang dapat membangun karakter jujur, amanah, mujhid-muzhid, rukun, kompak dan kerjasama yang baik dan hormat pada guru dan orang tua.

2. Pada dimensi professional, program kerja akan fokus pada pembangunan sistem pendidikan yang dapat membangun kemampuan literasi teks dan literasi visual.

Focusing program kerja ini diperlukan sebagai upaya untuk menemukan entry point yang memiliki leverage atau daya ungkit yang tinggi. Tujuannya adalah agar program kerja dapat direalisasikan karena signifikan (penting), relevan (dibutuhkan), dan realistis (dapat diterapkan).

III. TUJUAN

Program Kerja ini bertujuan untuk:

a. Membangun SDM yang JUJUR, AMANAH, MUJHID-MUZHID, RUKUN, KOMPAK dan KERJASAMA YANG BAIK.
b. Membangun SDM yang MENGHORMATI GURU DAN ORANG TUA;
c. Membangun SDM yang memiliki kemampuan LITERASI TEKS dan LITERASI VISUAL yang tinggi.

IV. SASARAN

Sasaran program ini adalah terbentuknya Sumberdaya Manusia yang:

1. Jujur, Amanah, Mujhid-Muzhid, Rukun, Kompak dan Kerjasama yang baik
2. Hormat pada Guru dan Orang Tua
3. Memiliki kemampuan literasi teks dan literasi visual

V. STRATEGI PENCAPAIAN TUJUAN

Untuk membuat program kerja diatas dapat diimplementasikan, maka dibutuhkan keputusan organisasi sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan; institusi sebagai lembaga yang mengeksekusi kegiatan-kegiatan; dan mekanisme akuntabilitas untuk mempertanggungjawabkan penggunaan sumberdaya dalam pelaksanaan kegiatan. Rencana aksi untuk masing-masing kerangka di atas disusun sebagai berikut:

1. Penyusunan Keputusan Organisasi

2. Kerangka Penguatan Institusi

Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan pondok pesantren, satuan pendidikan dan majelis taklim, maka LDII perlu melakukan penguatan-penguatan aturan, standarisasi, kurikulum, sarana prasarana dan tenaga pendidik dan proses belajar mengajar yang ditargetkan sebagai berikut:

3. Kerangka Akuntabilitas/Pertanggungjawaban

VI. PENUTUP

Program Membangun Karakter Jujur, Amanah, Mujhid-Muzhid, Rukun, Kompak dan Kerjasama yang baik, Menghormati Orang Tua dan Guru, serta Membangun Kemampuan Literasi Teks dan Visual merupakan program prioritas bidang pendidikan. Program ini penting dan mendesak untuk diwujudkan. Program ini merupakan entry point dan memiliki daya ungkit yang tinggi untuk masuk mengembangkan dimensi-dimensi Profesional Religius lainnya.

Melalui implementasi program kerja ini, LDII berharap dapat lebih meningkatkan kontribusinya dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dalam upaya menjawab tantangan kebutuhun sember daya manusia di era industry 4.0. Bagaimanapun juga, sumber daya alam yang melimpah yang dikandung oleh Ibu Pertiwi hanyalah mampu menghadirkan kemungkinan-kemungkinan. Di tangan SDM Profesional Religius itulah, kemungkinan-kemungkinan tersebut dapat kita ubah menjadi kenyataan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum,

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]


Lampiran II

KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
Nomor : KEP – 06/RAKERNAS LDII/X/2018
Tanggal : 11 Oktober 2018


KOMISI TEKNOLOGI INFORMASI

I. LATAR BELAKANG

Amanat Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) VIII yang dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 November 2016 telah memutuskan bahwa sosok sumber daya manusia yang menjadi cita-cita LDII adalah sumber daya manusia yang profesional religius, yaitu sumberdaya manusia, yang berkualitas, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan dan berkemampuan manajemen, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Musyawaroh Nasional (Munas) VIII Nomor 07/MUNAS VIII LDII/2016 Tentang Program Umum Rencana Strategis Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Masa Bakti 2016 – 2021. Keputusan Munas ini merupakan dinamika pengambilan keputusan strategis dalam upaya mewujudkan SDM Profesional Religius yang berkemampuan memanfaatkan teknologi digital dalam menghadapi persaingan global untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat.

Pendayagunaan teknologi digital merupakan suatu kebutuhan dalam mendukung kegiatan-kegiatan organisasi dalam pencapaian tujuannya, termasuk juga tentunya dalam lingkungan dakwah. Banyak peluang dan nilai tambah yang bisa diperoleh khususnya berkaitan dengan peningkatan mutu proses kerja dan kontribusi/pelayanan kepada masyarakat. Selain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, penyelenggaraan manajemen dan kegiatan organisasi yang mendayagunakan teknologi digital juga merupakan suatu langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas organisasi.

Pendayagunaan teknologi digital harus dimulai dengan penataan sistem manajemen dan proses kerja yang terpadu atau modernisasi agar dapat mengaplikasikan telekomunikasi, multimedia dan informatika (telematika) yang tepat guna pada akhirnya diharapkan dapat mencapai tujuan utama, yaitu teknologi digital membantu mempermudah hidup dan memperlancar ibadah serta memberikan manfaat positif sehingga manusia menjadi lebih produktif.

II. TUJUAN

Tujuan program-program pendayagunaan teknologi digital adalah untuk:

1. Mendayagunakan teknologi di era digital untuk membantu pembentukan generasi penerus yang alim faqih, berakhlakul karimah dan mandiri serta terampil mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam era digital;
2. Meningkatkan literasi teknologi digital;
3. Mewujudkan generasi penerus yang mampu memanfaatkan teknologi digital yang sesuai dengan norma dan peraturan agama.
4. Memberikan kontribusi nyata di era digital kepada masyarakat, bangsa dan negara dalam pembentukan sumberdaya manusia yang unggul dan berkarakter.
5. Meningkatkan produktivitas sumber daya manusia.
6. Meningkatkan efisiensi sumber daya guna menjaga kelangsungan lingkungan hidup.

III. PROGRAM KERJA

Program kerja prioritas adalah:

a. Kerjasama dengan Kemenkominfo dan Perguruan Tinggi untuk bimbingan dan sosialisasi internet sehat dan aman.
b. Membuat dan mensosialisakan protokol penggunaan media sosial.
c. Mensosialisasikan dan mendorong penggunaan internet sehat dan aman.
d. Membuat perpustakaan digital untuk meningkatkan literasi teknologi digital.
e. Revitalisasi website resmi DPW dan kab/kota agar lebih menarik sebagai sumber informasi, ilmu pengetahuan dan artikel-artikel dakwah.
f. Sosialisasi materi digital marketing dan materi automatisasi produksi.
g. Pelatihan teknis da’i cyber/digital.

IV. SASARAN

1. Terbentuknya SDM yang mempunyai daya tahan terhadap dampak negatif dunia digital, mampu memanfaatkan sisi positif teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas serta mampu berkontribusi terhadap pengembangan teknologi digital di Indonesia.

2. Terimplementasikannya protokol penggunaan media sosial (etika penggunaan media sosial) sebagai acuan moral penggunaan media sosial.

V. STRATEGI PENCAPAIAN TUJUAN

1. Meningkatkan kemampuan penggunaan teknologi digital masyarakat.
2. Meningkatkan kualitas guru, ustadz, pendidik melalui intensifikasi pelatihan-pelatihan di bidang teknologi digital.
3. Membentuk kelompok kepakaran yang mendalami pendidikan berbasis teknologi digital.
4. Mewujudkan infrastruktur teknologi digital sesuai dengan kebutuhan organisasi.
5. Mencari peluang penerapan teknologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat.

Strategi tersebut dicapai dengan cara:

1. kerjasama dan kemitraan dengan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah;
2. Penyelenggaraan training of trainers (TOT), pelatihan dan workshop.
3. peningkatan jumlah dan kualitas konten literasi dan penyebaran informasi yang benar.
4. Pembuatan perpustakaan digital.
5. Melaksanakan konsolidasi secara digital dalam menentukan acara, rancana, kerja dan kontrol.

VI. PENUTUP

1. Dunia digital banyak memberikan kemudahan, namun masih banyak orang yang belum bisa menggunakan secara cerdas (smart), akibatnya mereka belum mampu memanfaatkan sisi positif teknologi digital.

2. Program pendayagunaan teknologi digital ini merupakan salah satu program umum LDII ke depan yang perlu dan harus diwujudkan dalam rangka terbentuknya SDM Profesional Religius yang mempunyai daya tahan (resilliency) terhadap dampak negatif dunia digital.

3. Lembaga Dakwah Islam Indonesia, dituntut untuk berkontribusi aktif dalam peningkatan kualitas SDM berbasis teknologi digital yang profesional religius melalui program-program pengembangan digital untuk lima tahun ke depan. Diharapkan LDII akan menjadi ormas Islam yang dikenal dengan komitmennya yang kuat dan kontribusinya yang besar terhadap pengembangan teknologi digital di Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]


Lampiran III

KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
Nomor : KEP– 06/RAKERNAS-LDII/X/2018
Tanggal : 11 Oktober 2018


KOMISI KESEHATAN

I. LATAR BELAKANG

Semua menyadari bahwa kesehatan merupakan prasyarat utama bagi terlaksananya aktivitas manusia untuk memperoleh hasil kerja/amal sholeh yang maksimum di bidangnya masing-masing. Perihal pentingnya kesehatan tersebut juga sejalan dengan cita-cita untuk mewujudkan SDM Profesional Religius serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang dicanangkan UNESCO/PBB yang terdiri 17 tema, maka tema ke 3 dengan judul kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia. Mendorong semua pihak untuk ikut memikirkan dan mewujudkan program PBB tersebut.

Sementara itu bila menengok perkembangan biaya pengobatan, dirasakan oleh masyarakat semakin meningkat, antara lain disebabkan karena sekitar 95% bahan dasar obat diimpor. Sementara di sisi lain, telah tersedia didalam kekayaan alam Indonesia sedemikian banyak tanaman tanaman herbal yang apabila dikelola secara benar bisa menjadi alternatif pengobatan yang lebih murah.

Terpanggil untuk ikut berperan-serta dalam mewujudkan kesehatan masyarakat yang aman, berkualitas dan terjangkau, lebih-lebih dilandasi amanat konstitusi dimana setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, maka LDII berupaya untuk memberikan kontribusi pemikirannya tentang kesehatan, terutama kesehatan alami yang ditengarai lebih terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, lebih menjaga tradisi yang turun temurun, dan lebih memanfaatkan kekayaan alam asli Indonesia.

Pemikiran ini seiring dengan berkembangnya minat dan perhatian masyarakat global terhadap upaya pelayanan kesehatan dengan konsep back to nature (kembali ke pendekatan alamiah), upaya untuk menggali dan mengembangkan potensi bangsa dalam hal tersebut, terutama terkait dengan pelayanan kesehatan tradisional, menjadi penting untuk ditumbuh kembangkan.

Paradigma Sehat Alami merupakan cara pandang terhadap kesehatan yang:

1. Mengikuti metode pencegahan/pengobatan dan penggunaan bahan yang alami (back to nature);

2. Mengedepankan tuntunan kesehatan yang diajarkan oleh ajaran agama (religious minded);

3. Memilih gaya hidup (life style) yang sehat;

4. Mengutamakan pencegahan (preventive) lebih efektif daripada pengobatan (curative); dan

5. Menyadari betul bahwa kesehatan merupakan prasyarat utama dalam pelaksanaan aktivitas kehidupan dan penghidupannya, termasuk amal sholih dalam ibadahnya.

6. Konsep Paradigma Sehat Alami ini bermaksud untuk terjadinya sinergi antara teknologi kesehatan/kedokteran modern dan kearifan lokal guna mendapatkan manfaat dari keduanya, agar tercapai kondisi masyarakat sehat dan biaya kesehatan yang terjangkau.

II. Program Kerja

1. Mempromosikan konsep Paradigma Sehat Alami di semua tingkatan organisasi, baik untuk warga LDII maupun masyarakat luas;

2. Menjajagi kemungkinan kerjasama dengan Kementerian/Dinas yang menangani kesehatan dan pihak-pihak terkait lainnya;

3. Melaksanakan kampanye penanaman tanaman obat keluarga (TOGA) dalam suatu komunitas tertentu dengan bimbingan dari ahlinya;

4. Mendorong tenaga/ahli kesehatan – baik warga LDII maupun masyarakat luas – untuk ikut berperan aktif dalam mempromosikan Paradigma Sehat Alami;

5. Melaksanakan kerjasama dengan komunitas kesehatan untuk pelaksanaan program kerja lebih lanjut;

6. Mendorong terwujudnya advokasi legal dan teknis bagi produsen obat herbal baik dari segi kebijakan, iklim usaha, maupun citranya di masyarakat.

III. Rekomendasi Kebijakan

Rekomendasi kebijakan bagi pemerintah:

1. Melakukan promosi secara besar-besaran tentang Paradigma Sehat Alami kepada semua lapisan masyarakat;

2. Mendorong sektor hulu (suplai bahan baku obat tradisional) dan sektor hilir (produsen obat tradisional) untuk lebih memaksimalkan suplai dan pemanfaatan bahan obat asli Indonesia sehingga dapat menurunkan ketergantungan bahan obat dari luar negeri;

3. Memasyarakatkan penggunaan obat tradisional – baik untuk pencegahan maupun pengobatan – yang akan berdampak juga kepada kesempatan kerja/berusaha dalam rangka perbaikan ekonomi rakyat banyak;

4. Meningkatkan kerjasama yang lebih intensif dan sinergik antara pemerintah, akademisi, pengusaha, dan komunitas dalam pengembangan obat tradisional;

5. Mengambil kebijakan pemihakan bagi semua pihak yang terkait (stakeholders) bidang obat tradisional, termasuk meningkatkan otoritas yang menangani bidang kesehatan tradisional, dari Direktorat menjadi Direktorat Jenderal sehingga kebijakan tentang kesehatan tradisional secara komprehensif bisa lebih ditingkatkan; dan

6. Kepada aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan pendekatan pendidikan (edukatif) kepada produsen obat tradisional daripada menggunakan pendekatan hukum yang membuat jera para pelaku usaha terutama UMKM yang juga berdampak pada citra pengobatan herbal.

Rekomendasi kepada pihak-pihak terkait non pemerintah:

1. Kepada akademisi/pelaku penelitian dan pengembangan obat tradisional untuk melakukan peningkatan sinergi, dari sektor hulu sampai ke hilir;

2. Kepada para pengusaha obat tradisional untuk lebih meningkatkan penggunaan bahan baku obat tradisonal asli Indonesia yang akan berdampak luas bagi masyarakat maupun kemandirian bangsa;

3. Kepada komunitas/organisasi kemasyarakatan untuk memberikan advokasi kepada masyarakat produsen maupun sosialisasi kepada masyarakat konsumen obat tradisional; dan

4. Kepada media massa dihimbau untuk meningkatkan frekuensi pemberitaan positif kepada masyarakat luas tentang pemanfaatan obat herbal asli Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]


Lampiran IV

KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
Nomor : KEP – 06/RAKERNAS LDII/X/2018
Tanggal : 11 Oktober 2018


PANGAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

I. LATAR BELAKANG

Dalam Keputusan Musyawarah Nasional VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia No. Kep.-07/MUNAS VIII LDII/2016 tentang Program Umum Rencana Strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) masa bakti 2016-2021, program sub-komisi SDM telah dicanangkan untuk mewujudkan kualitas SDM profesional religius dengan menyiapkan generasi unggul berkarakter. Terwujudnya SDM profesional religius tidak terlepas dari masalah pangan dan lingkungan.

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Munas No. 07/MUNAS VIII LDII/2016 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LDII tahun 2018 ini telah dicanangkan sub-komisi Pangan dan Lingkungan sebagai bagian dari Komisi Program Kerja Prioritas. Di satu sisi program kerja prioritas sub-komisi Pangan dan Lingkungan bertujuan untuk mengembangkan SDM yang berwawasan pangan dan lingkungan. Di bidang pangan, pengembangan SDM yang mempunyai pemahaman tentang pentingnya Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan (SCP – Sustainable Consumption and Production). Di bidang lingkungan, pengembangan SDM yang mempunyai pemahaman tentang pentingnya gerakan untuk membantu mengatasi berbagai isu lingkungan (gerakan Go Green).

Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan (SCP) untuk bidang pertanian khususnya, berhubungan dengan pemanfaatan produk pertanian untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia yang lebih baik, yang dalam proses produksinya dilakukan dengan menggunakan sumber daya alam (SDA) dan bahan berbahaya (seperti herbisida, pestisida) secara bertanggung jawab serta menghasilkan emisi dan polutan yang seminimal mungkin untuk menjamin keberlanjutan dan ketersediaan sumberdaya daya alam bagi generasi yang akan datang. Dengan demikian, eksploitasi SDA secara berlebihan untuk produksi pangan, penggunaan sarana produksi (seperti pupuk kimia, herbisida, pestisida) secara tidak terkontrol, dan penggunaan berbagai sarana produksi yang menghasilkan CO2 dan polutan yang berlebihan sangat tidak dianjurkan. Sebaliknya, penggunaan berbagai mikroba tanah indigenus, pemanfaatan bahan organik dan limbah pertanian sebagai penganti pupuk kimia, serta pertanian organik perlu dipromosikan.

Selain itu, pertambahan penduduk yang terus meningkat membawa dampak munculnya kompetisi pemanfaatan lahan untuk produksi pangan dan pertanian dengan untuk perumahan dan perindustrian. Penggunaan lahan produktif untuk produksi pangan dan pertanian selalu terkalahkan oleh pemanfaatan untuk kebutuhan perumahan dan industri sehingga menyebabkan berkurangnya luasan lahan produktif untuk penyediaan bahan pangan. Untuk itu, pertanian perkotaan dan pertanian presisi perlu dikembangkan sebagai alternatif sistem produksi pangan di masa depan.

Selain pengembangan SDM, implementasi praktek Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan (SCP) serta gerakan Go Green dalam bentuk berbagai kegiatan nyata juga harus menjadi bagian penting program kerja dari sub-komisi Pangan dan Lingkungan. Berangkat dari berbagai model kontribusi yang telah ada dan dilakukan sebelumnya, Rakernas LDII tahun 2018 harus mampu merumuskan berbagai alternatif pemecahanan masalah pangan dan lingkungan. Program kerja prioritas sub-komisi Pangan dan Lingkungan merupakan kelanjutan dari berbagai program yang sebelumnya LDII telah berkontribusi.

Komisi Pangan dan Lingkungan Rakernas LDII mengedepankan Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan sebagai platform dalam penyusunan program kerjanya. Produksi dan konsumsi pangan yang dilakukan harus mempertimbangkan keberlanjutan agar generasi penerus yang akan datang masih dapat memanfaatkan sumberdaya alam yang ada. Generasi saat ini tidak seharusnya mengeksploitasi alam secara berlebihan untuk kepentingan sendiri tetapi harus juga memikirkan kepentingan generasi yang akan datang. Untuk itu, platform Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan menjadi relevan untuk ditindaklanjuti.

Di bidang lingkungan, LDII telah mencatatkan diri sebagai organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang telah mencanangkan isu lingkungan sebagai salah satu fokus perhatian. Dengan gerakan Go Green yang telah dimulai sejak tahun 2008, LDII telah menanam 3,5 juta pohon dengan tingkat kematian 7%, dengan demikian LDII telah berkontribusi nyata dalam berbagai isu lingkungan. Sampah organik dan anorganik juga merupakan masalah penting yang dihadapi oleh umat penduduk dunia saat ini. Pengelolaan sampah organik rumah tangga perkotaan di Indonesia telah menjadi permasalahan berkepanjangan di dunia. Di negara berkembang, permasalahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah rumah tangga selalu menjadi isu lingkungan yang sensitif. Alternatif solusi untuk permasalahan sampah organik rumah tangga perlu disosialisasikan dan implementasinya dikembangkan.

Lebih lanjut, penggunaan plastik dalam kehidupan manusia di jaman moderen ini telah meningkat hingga tingkatan yang membahayakan kehidupan berbagai organisme sehingga menjadi isu lingkungan yang serius. Karena plastik merupakan bahan yang tidak mudah terurai kembali, sampah plastik telah menjadi masalah besar dalam hubungannya dengan isu lingkungan. Terkumpulnya sampah plastik di berbagai lokasi lautan utama dunia menjadi fenomena yang mulai dirasakan dampak negatifnya. Meskipun penggunaan plastik belum dapat dihentikan, upaya untuk mengembangkan alternatif solusi permasalahan sampah plastik dan sampah anorgnik lainnya perlu disosialisasikan dan implementasinya dikembangkan. Penangan berbagai isu lingkungan ini juga sejalan dengan platform Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan.

Selanjutnya, sebagai Ormas Islam yang bergerak di bidang dakwah, maka LDII berkomitmen mengembangkan SDM Profesional Religius yang berwawasan lingkungan agar bumi yang satu ini bisa diwariskan ke generasi penerus kita di masa yang akan datang. Pengembangan SDM LDII Profesional Religius yang berwawasan lingkungan dapat mulai dilakukan melalui pembinaan santri dan murid yang ada di berbagai pondok pesantren dan sekolah formal yang dalam pengelolaannya melibatkan LDII. Untuk itu, konsep Eco-pesantren dan sekolah Adiwiyata perlu dikembangkan di lingkungan pondok pesantren dan sekolah formal yang pengelolaannya melibatkan LDII. Selain itu, instrumen organisasi di tingkat pusat (DPP), provinsi (DPW), kabupaten dan kota (DPD), hingga kecamatan (PC) dan kelurahan (PAC) serta akar rumput dapat membantu dalam sosialisasi dan implementasinya di lingkungan warga LDII khususnya dan dan warga masyarakat umumnya.

II. TUJUAN

1. Mengembangkan SDM Profesional Religius yang berwawasan pangan dan lingkungan, sehingga mampu menjadi agen perubahan (agent of change) di manapun SDM LDII berada.

2. Mengembangkan SDM Profesional Religius yang mampu menerapkan platform Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari.

3. Mengembangkan penerapan konsep Eco-pesantren di berbagai institusi pondok pesantren yang bekerja sama dengan LDII.

4. Mengembangkan dan mensosialisasikan penerapan konsep Sekolah Adiwiyata (manajemen penataan lingkungan sekolah) di berbagai institusi sekolah formal yang bekerja sama dengan LDII.

5. Mengembangkan dan mensosialisasikan penerapan konsep Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan pada skala mikro maupun skala makro, dalam rangka untuk meningkatkan ketahanan pangan keluarga dan kemampuan berkompetisi di tingkat dunia.

6. Mengembangkan dan mensosialisasikan penerapan konsep pertanian perkotaan dan pertanian presisi, minimal dalam rangka untuk meningkatkan ketahanan pangan keluarga.

7. Mengembangkan, mensosialisasikan dan mengimplementasikan berbagai best practice untuk gerakan Go Green di lingkungan warga LDII khususnya dan masyarakat pada umumnya.

8. Mengembangkan, mensosialisasikan dan mengimplementasikan berbagai best practice untuk penanganan limbah atau sampah organik dan anorganik di lingkungan warga LDII khususnya dan masyarakat pada umumnya.

III. TARGET PENCAPAIAN

1. Terintegrasinya program peningkatan pemahaman terhadap wawasan pangan dan wawasan lingkungan, dalam berbagai kegiatan pengembangan SDM di lingkungan LDII khususnya dan masyarakat umumnya.

2. Terintegrasinya program peningkatan pemahaman terhadap platform Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan dalam berbagai kegiatan pengembangan SDM di lingkungan LDII khususnya dan masyarakat umumnya.

3. Tersosialisasikan dan terselenggaranya penerapan konsep Eco-pesantren di berbagai institusi pondok pesantren yang bekerja sama dengan LDII.

4. Tersosialisasikan dan terselenggaranya penerapan konsep Sekolah Adiwiyata di berbagai institusi sekolah formal yang bekerja sama dengan LDII.

5. Tersosialisasikan dan terselenggaranya penerapan konsep Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan pada skala mikro dan makro.

6. Tersosialisasikan dan terselenggaranya penerapan konsep pertanian perkotaan dan pertanian presisi, dalam rangka peningkatkan ketahanan pangan keluarga.

7. Tersosialisasikan dan terselenggaranya penerapan berbagai best practice untuk gerakan Go Green di lingkungan warga LDII khususnya dan masyarakat pada umumnya.

8. Tersosialisasikan dan terselenggaranya penerapan berbagai best practice untuk penanganan limbah atau sampah organik dan anorganik di lingkungan warga LDII khususnya dan masyarakat pada umumnya.

IV. STRATEGI PENCAPAIAN PROGRAM

1. Melanjutkan pendataan terhadap majelis-majelis taklim, halaqah tahfidz, pondok pesantren, pondok pesantren pelajar dan mahasiswa (PPPM), pendidikan diniyah formal (PDF), sekolah formal maupun non formal, boarding school, home schooling dan lainnya yang dapat ditargetkan sebagai institusi pengembangan peningkatan pemahaman terhadap wawasan pangan dan wawasan lingkungan.

2. Melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan untuk membantu menyukseskan rencana penyelenggaraan program peningkatan pemahaman dan implementasi tentang wawasan pangan dan lingkungan.

3. Melaksanakan konsolidasi internal dalam menentukan acara, rencana, kerja, dan kontrol untuk program peningkatan pemahaman dan implementasi tentang wawasan pangan dan lingkungan.

4. Mengadakan Pendidikan dan Pelatihan bagi pemangku kepentingan terkait program peningkatan pemahaman dan implementasi tentang wawasan pangan dan lingkungan.

5. Mengadakan pendidikan dan pelatihan lanjutan bagi pemangku kepentingan terkait program peningkatan pemahaman dan implementasi tentang wawasan pangan dan lingkungan.

6. Melakukan kerja sama dengan ormas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kementerian Pertanian RI untuk berbagai program peningkatan pemahaman dan implementasi tentang wawasan pangan dan lingkungan.

V. PROGRAM PENDUKUNG

1. Pengembangan dan penerapan konsep Eco-pesantren di berbagai pondok pesantren yang bekerja sama dengan LDII,

2. Pengembangan dan penerapan konsep Sekolah Adiwiyata di berbagai sekolah formal yang bekerja sama dengan LDII,

3. Pendidikan dan pelatihan tentang best practice dan solusi terhadap berbagai isu lingkungan,

4. Pengembangan dan penerapan berbagai konsep dan best practice dalam penangan sampah organik di kalangan warga LDII dan masyarakat umum,

5. Pengembangan dan penerapan berbagai konsep dan best practice dalam penangan sampah anorganik di kalangan warga LDII dan masyarakat umum,

6. Pengembangan dan penerapan berbagai konsep pertanian perkotaan dan pertanian presisi di kalangan warga LDII dan masyarakat umum,

7. Pengintegrasian konsep konsumsi dan produksi berkelanjutan di lingkungan LDII mulai dari yang terkecil di tingkat keluarga, PAC, PC, DPD, DPW dan DPP LDII.

8. penyelenggaraan berbagai kegiatan dakwah bil hal melalui gerakan Go Green dan implementasi pemahaman wawasan pangan dan lingkungan kepada warga LDII dan masyarakat umum di berbagai tingkatan.

VI. PENUTUP

Bumi saat ini merupakan satu-satunya tempat yang dihuni oleh seluruh umat manusia. Bumi tempat umat manusia ini perlu dijaga agar bisa dimanfaatkan secara turun-temurun oleh umat manusia di masa yang akan datang. Untuk itu wawasan pangan dan lingkungan yang berkelanjutan perlu dijadikan sebagai pemahaman bersama. Dengan menerapkan pemahaman tentang Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan akan dapat menjamin generasi yang akan datang tetap bisa menghuni Bumi dengan nyaman.

TABEL PROGRAM KERJA PRIORITAS
KOMISI PANGAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]


Lampiran V

KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
Nomor : KEP– 06/RAKERNAS-LDII/X/2018
Tanggal : 11 Oktober 2018


KOMISI ENERGI
PROGRAM KERJA ENERGI BARU TERBARUKAN
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA

I. PENDAHULUAN

Organisasi kemasyarakatan sebagai salah satu bagian dari 5 (lima) komponen atau unsur pembentuk bangsa , yang terdiri dari:

a. Unsur Negara meliputi (Eksekutif dan Legislatif.
b. Unsur Pengusaha.
c. Unsur Akademisi / Penelitian dan Pengembangan.
d. Unsur masyarakat meliputi Organisasi Sosial Kemasyarakata dan Individu ( perorangan)
e. Media / penerbit.

Dari masing masing komponen dimaksud perlu merumuskan bentuk kontribusi dalam hal ini menjalankan fungsi sebagai organisasi kemasyarakatan, maka periode kepengurusannya sampai denga n tahun 2021 perlu menyusun program kerjanya dibidan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Melalui Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia ini akan disusun program kerja bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan rumusan awalnya adalah sebagaimana akan diuraikan pada bagian berikut.

II. Program Kerja Energi Baru Terbarukan (EBT).

a. Melaksanakan Pemantauan atas kinerja Energi Baru Terbarukan (EBT) yang telah terpasang, baik dari aspek tenis maupun ekonomi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia.

b. Memberi Kontribusi bagi masyarakat umum tentang pengertian energy secara umum dan Energi Baru Terbarukan (EBT) secara khusus melalui bentuk penyuluhan dan/atau Focus Group Diskution (FGD).

c. Mendukung dan mendorong lahirnya Undang Undang Energi Baru Terbarukan (EBT).

d. Malakukan Kajian pembangunan pembangkit listrik berbasis energy primer terbarukan ditempat sarana ibadah, pendidikan atau fasilitas pelayanan umum.

e. Memantau perkembangan teknologi Energi Baru Terbarukan (EBT) dan perkembangan kelayakan teknis ekonomis baik untuk keperluan rumah tangga ataupun sarana pelayanan umum.

III. PROGRAM KERJA PRIORITAS

a. Untuk melaksanakan program maka langkah awal akan dibentuk Kelompok Kerja Kajian Energi Baru Terbarukan (EBT).
b. Membentuk Kelompok Kepakaran dibidang Energi Baru Terbarukan (EBT).
c. Melakukan kerjasama study akademik dengan perguruan tinggi.

IV. TUJUAN

a. Meningkatkan peran strategis Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagai organisasi sasi kemasyarakatan untuk dapat berkontribusi nyata dalam bentuk karya kontribusi yang sangat bermanfaat baik dilingkungan Internal Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang kemudian akan dekembangkan untuk masyarakat sesuai dengan tagar LDII UNTUK BANGSA

b. Merealisasikan Branding Lembaga Dakwah Islam Indonesia Profesionalreligius.

c. Ikut membangun kemndirian dibidang Energi.

V. SASARAN

Sasaran program ini adalah kemadirian dan kepedulian:

1. Kelestarian Sumber Alam dengan upaya sungguh sungguh menemukan Energi Baru Terbarukan ( EBT).
2. Komonitas keluarga dan kumpulan dari keluarga untuk mampu menggunakan energy secara lebih hemat
3. Internal Warga dan Pengurus Lembaga Dakwah Islam dan Lingkungan masyarakat disekitar warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia

VI. PENUTUP

Demikian program Kerja Komisi Energi Baru Terbarukan ( EBT) dengan sederhana diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan agar dapat benar benar mewujudkan peningkatan Branding Profesionalreligius yang di kemas dengan TEMA/ SLOGAN LDII UNTUK BANGSA

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA TAHUN 2018

KETUA UMUM
SEKRETARIS UMUM

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]



LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KEP – 07/RAKERNAS-LDII/X/2018
Tentang
PERNYATAAN RAKERNAS
RAPAT KERJA NASIONAL LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan pada hasil Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (MUNAS) VIII Tahun 2016, maka dalam kebijakan organisasi dapa mengambil kebijakan untuk menjalankan fungsi organisasi maka dapat mengambil sikap dan menyampaikan pernyataan sebagai sikap untuk mengantisipasi perkembangan situasi kondisi strategis sehingga seluruh program dan kegiatan dapat dijalankan sesuai anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga;

b. bahwa tugas Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia menyusun rencana kerja program prioritas berdasarkan pada Rencana Strategis dan Program umum Rakernas juga dapat menyampaikan Pernyataan / sikap organisasi dalam merespon berbagai perubahan situasi kondisi lingkungan strategis sangat berpengaruh terhadap jalanya roda organisasi maka dikeluarkan pernyataan sikap organisasi yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pernyataan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang Undang ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan, Papan Nama dan Lambang Organisasi;

6. Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU 18.A.H.01.06 Tahun 2018 Tentang Pengesyahan Lembaga Daakwah Islam Indonesia Sebagai Badan Hukum.

7. Keputusan Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : KEP – 06 /MUNAS VIII LDII IX/2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

8. Keputusan Musyawarah Nasional Nomor : KEP -07/MUNAS VIII LDII/IX/2016 tentang Rencana Strategi Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2016 – 2021;

9. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor : KEP-001/DPP LDII/IX/2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Panasihat dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Masa Bakti 2016-2021;

10. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : Kep-14/DPP LDII/I/2018 Tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018;

11. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Nomor : Kep-15/DPP LDII/I/2018 Tentang Panitia Penyelenggara Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018.

Memperhatikan:

1. Usul, saran, dan pendapat yang berkembang dalam forum paripurna Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun 2018 di Jakarta;

2. Usulan Saran/Pendapat pada sidang komisi Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia;

3. Usul dan masukan dalam Laporan Daerah yang diwakili beberapa Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : MENGESYAHKAN PERNYATAAN RAPAT KERJA NASIONAL LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA TAHUN 2018;

KEDUA : Pernyataaan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU disebut dengan PERNYATAAN RAKERNAS TAHUN 2018, yang susunan dan naskah selengkapnya tercantum dalam Lampiran Keputusan;

KETIGA : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA merupakan Naskah Resmi organisasi dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini;

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody Taufiq Wijaya, Ak., M.Com


Lampiran

KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
Nomor : KEP – 07/RAKERNAS LDII/X/2018
Tanggal : 11 Oktober 2018

PERNYATAAN RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA TAHUN 2018

Latar Belakang

LDII mencermati, ada beberapa peristiwa besar yang sedang berlangsung di tingkat global yang ada pengaruhnya pada tingkat nasional, sehingga keseimbangan (equilibrium) global sedang terguncang. Dapat dicermati, dengan terjadinya keguncangan global/dunia, menunjukkan, bahwa dunia sedang dalam perubahan besar mencari keseimbangan barunya.

Proses perubahan tersebut dapat ditandai dengan munculnya unilateralisme dan proteksionisme yang di gerakkan oleh negara adi – daya yang berdampingan dengan multilateralisme yang sudah lama disepakati bersama.

Penolakan terhadap keputusan Pengadilan Arbritrasi Permanen (PCA) terhadap claim sepihak satu negara besar terhadap suatu Kawasan laut, yang artinya secara sepihak tidak mengakui keberadaan Hukum Laut dalam naungan UNCLOS, pada wilayah tertentu. Peristiwa keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau yang dikenal sebagai Brexit di Eropa dan akhirnya timbul perang dagang dan moneter di wilayah Pacific, terlepas dari soal pro-kontra, menyiratkan adanya tekanan tuntutan perubahan pada tatanan global saat ini.

Disamping perubahan pada ranah geo ekonomi-politik dan geo strategis pada tatanan global yang dianut selama ini, di bidang teknologi, lahirnya proses digitalisasi teknologi (internet of thing, big data dll) yang terintegrasi dengan pendayagunaan rare earth material/elements, telah berkemampuan merubah pola hidup umat manusia, minimal perubahan pola kerja di kehidupan se-hari-harinya.

Dua arau proses perubahan besar yang terjadi mengharuskan bangsa Indonesia mampu memosisikan dirinya agar keberlanjutan NKRI yang terdiri dari : komponen kehidupan bersama dan fisik (SDM dan SDA) serta komponen non fisik seperti tatanilai, ideologi Pancasila beserta implikasinya dapat terjaga sebagai rujukan kehidupan individu, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dengan mencermati keadaan tersebut LDII, berupaya memberikan kontribusinya sesuai dengan kemampuannya.
Untuk itu LDII memandang perlu agar :

1. Diperlukan secara terus-menerus upaya menanamkan Wawasan Kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45, pada seluruh warga negara, baik sebagai wujud rasa syukur ke para founding fathers NKRI, maupun sebagai upaya meningkatkan rasa tanggung jawab bersama untuk merawat dan mengembangkan kinerja bangsa Indonesia.

2. Meningkatkan upaya kerukunan kehidupan beragama baik dalam intra umat beragama maupun antar umat beragama, serta antara umat beragama dengan negara, dengan mengedepankan pola-pola dakwah yang bersifat menyejukkan dan membangun serta meningkatkan kualitas SDM umat beragama sehingga bangsa Indonesia yang merupakan insan beragama berkemampuan untuk membangun peradaban Indonesia.

3. Dalam perubahan dunia yang semakin cepat ini, justru semakin mendesak upaya peningkatkan terbentuknya karakter bangsa, yaitu karakter yang mengedepankan kejujuran, amanah, produktif dan hemat dan ber-etos kerja tinggi serta berkemampuan membangun budaya kerja sama (team building character). Membangun budaya kerja sama perlu dikembangkan sebagai manifestasi nilai-nilai ke-gotong royong-an yang perlu diwujudkan dalam kehidupan, agar dalam kehidupan yang semakin kompetitif ini, dapat diwujudkan kenaikan daya saing yang tetap berbasis karakter dan budaya bangsa.

4. Dalam upaya memacu pembangunan ekonomi rakyat yang berbasis syariah, maka peningkatan kualitas SDM dalam pengembangan Ekonomi Syariah.

5. Perkembangan teknologi yang berimplikasi lahirnya era 4.0, tetap harus mencermati, bahwa perkembangan jumlah penduduk yang diperkirakan mencapai lebih dari 345 juta pada tahun 2030, memerlukan strategi pengadaan pangan, energi dan air yang meliputi pilihan-pilihan teknologi, lokasi dan penyediaan SDM yang mampu bergiat diri di bidang penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan pangan, energi dan air. Upaya memenuhi kebutuhan pangan dengan menggunakan metode mutakhir memerlukan tuntutan tersediannya SDM yang memadai dan penjagaan cadangan lokasi tanaman pangan. Untuk itu berbagai upaya pendayagunaan lahan marginal untuk memenuhi kebutuhan pangan kini dan esok, memerlukan komitmen yang lebih serius sebagai bagian dari perumusan strategi pengadaan pangan yang berkelanjutan. Tersedianya pangan yang berkelanjutan harus disertai dengan kualitas lingkungan hidup yang semakin memadai, baik untuk keperluan kesehatan maupun untuk memenuhi tuntutan nilai-nilai peradaban global yang semakin menjunjung tinggi pola berproduksi dan berkonsumsi yang memenuhi kaidah berkelanjutan (sustainability). Kemampuan berproduksi dan berkonsumsi secara berkelanjutan (SCP) merupakan bagian dari indicator kemampuan pembentukan peradaban, karena itu, salah satu dari indikator kemampuan Indonesia membangun peradabannya adalah terwujudnya kehidupan berproduksi dan berkonsumsi secara berkelanjutan. Oleh karena itu kemampuan mendayagunakan berbagai jenis lahan guna memenuhi kebutuhan pangan merupakan salah satu langkah strategis.

6. Kondisi geografis Indonesia yang berada di wilayah tropis menghasilkan keanekaragaman hayati yang sangat lengkap bagi pemenuhan kehidupan manusia yang berada diatasnya. Keaneka ragaman hayati merupakan potensi penyediaan benih untuk pangan dan non pangan (industry) dan juga berupa tersedianya varietas tumbuhan yang dapat berfungsi untuk pola pengobatan berbasis herbal. Indonesia yang masuk sebagai salah satu negara dengan peningkatan biaya berobat tertinggi, ditaksir, peningkatan biaya berobat di Indonesia mencapai 11,8 persen . Mencermati keadaan tersebut, perlu ada alternative pengobatan, agar biaya berobat bagi masyarakat Indonesia menjadi terjangkau. Untuk itu peningkatan metoda pengobatan herbal dan menerapkan pola hidup sehat alami di seluruh lapisan masyarakat merupakan salah satu langkah strategis untuk upaya menurunkan biaya kesehatan secara keseluruhan.

7. Mencermati perkembangan digitalisasi instrument pendukung kehidupan manusia, sebagai akibat penemuan dan penerapan teknologi digital (internet of thing, Big data, robotisasi dll) yang didukung dengan ditemukannya material baru yang disebut sebagai rare earth material/element, mengakibatkan ditemukannya perangkat teknologi yang berfungsi mempercepat berbagai proses produksi barang dan jasa serta dimudahkannya interaksi manusia di seluruh pelosok dunia. Untuk itu Indonesia perlu menguasai pendayagunaan temuan teknologi tersebut bagi upaya penyesuaian daya saing, minimal bagi pemenuhan kebutuhan strategis domestic, agar kondisi ketergantungan dapat diminimalisasikan dan upaya kemandirian dapat diprogramkan.

8. Melalui adanya Kesepakatan Paris yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim), bisa menjadi pemicu (trigger) Indonesia untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT) dalam rangka mengurangi efek rumah kaca akibat dampak emisi gas buang dari penggunaan energi fosil. Upaya Indonesia untuk mencapai angka 23% pada tahun 2025 bagi penggunaan EBT dalam bauran energi nasional, mengharuskan agar energi sebagai suatu komoditas strategis, pengadaannya memerlukan dukungan seluruh komponen bangsa. Maka dalam hal ini ormas sebagai salah satu komponen bangsa perlu berkomitmen untuk memberikan kontribusi bagi terwujudnya sasaran penggunaan EBT diangka 23% pada bauran energi nasional pada tahun 2025. Guna dapat memprediksi peluang tercapainya sasaran tersebut pada tahun 2025 diusulkan perlunya menyiapkan landasan hukumnya dalam bentuk adanya UU Energi Baru Terbarukan, yang merupakan indicator adanya komitmen nasional maupun dalam konteks komitmen global dalam memenuhi kesepakatan Paris 2015.

Demikian pernyataan Rakernas LDII 2018, semoga Allah SWT meridhoi niat baik LDII dalam upayanya memberikan kontribusi bagi pelaksanaan dan percepatan pembangunan Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Oktober 2018

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
TAHUN 2018

Ketua Umum
Sekretaris Umum

Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
H. Dody T. Wijaya, Ak., M.Com

[ kembali ke daftar isi ]


[ kembali ke daftar isi ]